Kasus Dugaan Korupsi APBDes Batangsaren Masih Berlanjut, Kejari Tulungagung Tunggu Hasil Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2014 - 2019 di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung masih bergulir.

Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2014 - 2019 di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung masih bergulir.
Diketahui saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, proses hukum atas kasus dugaan penyelewengan APBDes di Desa Batangsaren masih terus berjalan. Sebenarnya pihaknya sendiri sudah melalukan pendataan terkait total kerugian negara atas kasus tersebut.
Hanya saja, dikarenakan proses penyidikan turut melibatkan pihak BPKP, maka pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP atas kasus tersebut.
Nantinya, hasil audit itu akan menjelaskan secara detail berapa total kerugian negara yang disebabkan atas kasus penyelewengan APBDes tahun 2014 - 2019 di desa tersebut.
"Prosesnya terus berjalan, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait total kerugian negaranya," kata Ahmad Muchlis, Jumat (28/7/2023).
Hasil proses audit dari BPKP, ungkap Muchlis, memang tidak hanya ditunggu oleh Kejari Tulungagung saja, mengingat BPKP sendiri juga sedang menangani hasil audit kasus lainnya di seluruh Indonesia.
"Maka dari itu, apabila hasil audit itu sudah keluar, dipastikan kasus hukum tersebut akan cepat diselesaikan," katanya.
Menurut Muchlis, meski belum mendapat hasil audit untuk mengetahui total kerugian negara akibat kasus itu. Namun pihaknya saat ini sudah mengantongi beberapa identitas untuk dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka tersebut.
"Untuk calon tersangkanya siapa belum bisa kami publish sekarang karena kami masih harus menunggu hasil audit itu keluar terlebih dahulu," ungkapnya.
Pada kasus tersebut, jelas Muchlis, pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas penting pada Senin (3/10/2022) lalu.
Menurut Muchlis, penggeledahan itu terpaksa dilakukan lantaran pihak Pemdes sendiri selalu menolak untuk memberikan berkas tersebut.
Dikarenakan mereka tidak kooperatif, pihaknya terpaksa melakukan langkah tegas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Sudah tahun kemarin penggeledahan yang kami lakukan termasuk penyitaan berkas. Nantinya berkas ini bisa jadi barang bukti untuk menguatkan kasus ini," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






