Karyawan Dealer di Tulungagung Gelapkan Rp 1,5 Miliar, 7 Mobil Raib
Tulungagung, (afederasi.com) – Seorang karyawan dealer mobil di Tulungagung berinisial R (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan tujuh unit mobil. Total kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. R kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (21/2/2025).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak Kcunk Motor mencurigai posting-an penjualan Honda Mobilio di marketplace Facebook yang diunggah oleh showroom lain di Kecamatan Bandung. Padahal, mobil tersebut sebelumnya berada di showroom Kcunk Motor.
"Pihak showroom langsung melakukan penelusuran dan memastikan bahwa mobil yang dijual di tempat lain itu adalah milik mereka, namun uang hasil penjualannya tidak masuk ke administrasi showroom," jelas AKP Ryo Pradana, Selasa (25/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan internal, pihak Kcunk Motor menemukan bahwa bukan hanya satu unit mobil yang digelapkan, melainkan tujuh unit mobil.
"Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata ada tujuh mobil yang sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pihak showroom," tegas AKP Ryo.
Dari tujuh mobil tersebut, tiga unit telah ditemukan, yaitu Honda BR-V, Mitsubishi Xpander, dan Honda Mobilio. Sementara empat unit lainnya, yakni Toyota Innova Reborn, dua unit Daihatsu Ayla, dan Honda BR-V, masih dalam pencarian.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bandung, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Begitu laporan masuk, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diinterogasi," ungkap AKP Ryo.
Menurut penyelidikan, R berhasil melakukan aksinya lantaran diberikan kepercayaan penuh oleh pemilik showroom sebagai pengelola dokumen kendaraan. Dengan akses terhadap surat-surat kendaraan, ia leluasa menjual mobil tanpa izin perusahaan.
"Pelaku memang ditugaskan untuk menjaga keamanan dokumen kendaraan dan juga diberi wewenang untuk menjual mobil, sehingga ia bisa melakukan aksinya dengan mudah," papar AKP Ryo.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Tulungagung dan menjalani penyidikan lebih lanjut sejak penangkapannya pada Jumat (21/2/2025).
"Kami masih mendalami kasus ini dan mencari keberadaan empat mobil yang belum ditemukan," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?


