Karena Sering Melakukan Penipuan, Anggota Satuan Samapta Polres Tulungagung diganjar PTDH

15 Oct 2024 - 21:08
Karena Sering Melakukan Penipuan, Anggota Satuan Samapta Polres Tulungagung diganjar PTDH
Upacara PTDH anggota samapta Polres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Salah seorang anggota Polres Tulungagung yang bertugas pada Satuan Samapta terpaksa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, anggota tersebut rupanya kerap melalukan pelanggaran disiplin hingga terkena sanksi etik.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat resdi mengatakan, anggota Polres Tulungagung yang terkena PTDH itu yakni Bripka Vengki Danar Bianto yang betugas pada Satuan Samapta Polres Tulungagung. Diketahui, PTDH itu dilakukan setelah Vengki sempat menjalani empat kali sidang disiplin dan satu kali sidang etik.

Melalui sidang tersebut, kemudian Vengki kemudian diputuskan untuk tidak dipertahankan pada institusi Polri dan diberhentikan atas tugasnya dari kepolisian. Hingga akhirnya pada Selasa (15/10/2024), Vengki akhirnya dilakukan PTDH dimana yang bersangkutan tidak hadir di Polres Tulungagung.

"Proses PTDH kami lakukan dengan mencoret foto mantan anggota Satuan Samapta Polres Tulungagung menggunakan spidol," kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Selasa (15/10/2024).

Dilakukannya PTDH ini, lantaran Vengki sendiri kerap melalukan pelanggaran yang mana pelanggaran itu dianggap telah mencoreng institusi Polri. Pasalnya, Vengki rupanya kerap terlibat hutang piutang dengan masyarakat, yang mana hutang tersebut tidak pernah dikembalikan olehnya.

Bahkan saat pendalaman pelanggaran yang dilakukan Vengki ini, pihahknya juga mendapati fakta jika korbannya tidak hanya masyarakat, melainkan juga sesama rekan Polri. Hal ini tentunya sudah meresahkan dan merusak citra Polri terutama bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban Vengki.

"Akibat perilaku mantan anggota kami ini, membuat masyarakat kemudian berfikir jika yang bersangkutan memanfaatkan statusnya sebagai anggota kepolisian. Ini yang merusak citra Polri," ungkapnya. 

Atas perilaku Vengki ini, pihaknya tentu tidak membenarkan perilaku tersebut, yang tentunya merugikan institusi Polri maupun petugas kepolisian lainnya. Menurut Taat, proses pemberhentian terhadap mantan anggota Satuan samapta Polres Tulungagung ini sudah dilakukan dengan profesional.

Bahkan proses pemberhentian Bripka Vengki ini memerlukan waktu yang cukup lama agar bisa diproses dan dilakukan pemberhentian, yakni kurang lebih selama satu tahun. Diketahui, PTDH terhadap Vengki Danar Bianto ditetapkan oleh Kapolda Jawa Timur pada Selasa (24/9/2024) kemarin. 

"Keputusan ini berlaku sejak Senin (30/9/2024). Hal ini merupakan pelajaran bagi anggota kami yang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa," pungkasnya.(riz) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow