UMK Jombang 2026 Diproyeksikan Naik 6,65 Persen
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 6,65% kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika disetujui, nominal UMK akan naik sekitar Rp 208.610,77 dari posisi saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengonfirmasi bahwa dokumen usulan telah diterima Bupati Jombang, Warsubi, dan secara resmi diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk dibahas di tingkat provinsi.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan sudah diterima Bupati dan selanjutnya kami sampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur," ujar Isawan pada Rabu (24/12/2025).
Usulan kenaikan ini disusun berdasarkan aturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP ini merevisi rentang nilai alfa (faktor penyesuaian) menjadi 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari aturan sebelumnya.
Setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, disepakati penggunaan nilai alfa 0,8 sebagai dasar kalkulasi.
Proyeksi Nominal: Dari Rp 3,13 Juta Menjadi Rp 3,34 Juta. Dengan perhitungan tersebut, UMK Jombang tahun 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp 3.345.614,77. Angka ini meningkat dari UMK 2025 yang sebesar Rp 3.137.004.
Isawan menegaskan bahwa angka ini masih bersifat usulan. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur Jawa Timur setelah melalui pembahasan mendalam oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kami berharap usulan dari Jombang bisa diterima, namun tentu tetap mengikuti mekanisme dan keputusan di tingkat provinsi," jelasnya.
Isawan menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus menciptakan keseimbangan. Di satu sisi, bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, di sisi lain juga menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jombang.
"UMK yang ideal diharapkan dapat mendorong iklim investasi tetap sehat sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas," imbuhnya.
Sebagai indikator pendukung, ia menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jombang dari 3,75% menjadi 3,28%.
"Penurunan pengangguran ini menjadi sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi dan dunia usaha di Jombang terus bergerak," pungkas Isawan.
Proses penetapan UMK Jatim 2026, termasuk usulan dari Jombang ini, akan dipantau dan ditunggu keputusannya oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh Jawa Timur. (san)
What's Your Reaction?


