Kaesang Pangarep Dukung Gugatan PSI di MK Terkait Batas Usia Capres
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, (afederasi.com) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang semula 40 tahun, kini diminta menjadi 35 tahun.
Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), Francine mengatakan, "Tentu (Kaesang) mendukung karena ini permohonan dari partai politik sebagai badan hukum," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain itu, dia juga menambahkan, "Kami berharap sekali dikabulkan, tapi apapun hasilnya, kami terima."
Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas uji materi soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Informasi ini diambil dari laman resmi MK pada Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu dicatat bahwa perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pemohon I, bersama dengan beberapa warga negara Indonesia, yaitu Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.’
Pemohon berpendapat bahwa batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden seharusnya dapat diatur menjadi 35 tahun. Alasan di balik permohonan ini adalah keyakinan bahwa pemimpin muda juga dapat memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK akan segera menentukan nasib dari gugatan ini dalam waktu dekat. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


