Kabupaten Madiun Tuntaskan Pembentukan 206 Koperasi Merah Putih, Wujud Nyata 100 Hari Kerja 'Harmonis'
Madiun, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun berhasil menuntaskan pembentukan 206 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa/kelurahan di wilayahnya hingga 31 Mei 2025. Pencapaian luar biasa ini bertepatan dengan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi, yang dikenal dengan sebutan pasangan "Harmonis".
Inisiatif ini merupakan komitmen Pemkab Madiun dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, yang juga merupakan tim satgas Percepatan KDMP setempat, menjelaskan, 206 desa/kelurahan telah sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dari total tersebut, 31 KDMP sudah mengantongi badan hukum AHU (Administrasi Hukum Umum), sementara sisanya masih dalam proses," kata Indra Setyawan, Minggu (1/6/2025).
Tidak Ada Intervensi, Demi Transparansi
Proses pendirian KDMP di Kabupaten Madiun mengedepankan transparansi dan otonomi desa. Pemkab Madiun memfasilitasi biaya pembuatan akta pendirian, namun memberikan kebebasan penuh kepada desa untuk menunjuk notaris pilihan mereka.
R. Citro Novianto, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, menegaskan bahwa pemilihan notaris adalah hak mutlak Musdesus.
"Kami di Pemkab hanya fokus memfasilitasi pembiayaan akta pendiriannya," ujarnya.
Citro menambahkan bahwa komitmen Pemkab Madiun adalah tidak mencampuri pilihan notaris oleh desa, memastikan prosesnya transparan dan sesuai kebutuhan desa tanpa tekanan dari pihak manapun.
Tiga Skema Pembiayaan untuk Kemudahan Desa
Untuk memastikan tidak ada hambatan finansial dalam pembentukan koperasi, Pemkab Madiun menyediakan tiga skema fasilitasi biaya akta, yaitu melalui APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten, dan Dana Desa.
"Ini adalah wujud dukungan kami agar koperasi segera terbentuk dan mulai berfungsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Citro.
Pembentukan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 dan regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memenuhi syarat. Setelah itu, koperasi wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara sah.
"Dengan rampungnya pembentukan ratusan KDMP ini, diharapkan masyarakat desa di Madiun dapat lebih mandiri dan sejahtera, sejalan dengan visi nasional dan Kabupaten Madiun untuk memperkuat ekonomi kerakyatan," pungkasnya. (adv/hen)
What's Your Reaction?


