Jombang Bekuk 6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah, Beraksi di 8 TKP

18 Sep 2025 - 16:56
Jombang Bekuk 6 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah, Beraksi di 8 TKP
Tersangka Curanmor dan penandah saat di keler di satreskrim Polres Jombang, Rabu (17/09/2025). (foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, polisi menangkap enam pelaku curanmor dan seorang penadah yang terlibat dalam kasus pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam melakukan pelacakan dan analisis terhadap sejumlah laporan masyarakat.

“Dalam kurun dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka di delapan TKP. Selain itu, ada satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah,” ungkap Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang:

WJ (36), warga Kecamatan Perak, mencuri mobil pick up Mitsubishi L-300 yang diparkir di depan rumah korban di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto (22/7/2025). Mobil dibawa kabur karena kunci masih menempel.
MFF (36), warga Gresik, terlibat dalam dua aksi pencurian.

Pada (16/7/2025) pencurian motor Honda PCX dan dua ponsel di Dusun Kedunglopis, Rejosopinggir, Tembelang.
12/7/2025, mencuri Honda Beat, TV, dan laptop di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung. Pelaku menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak pintu rumah korban. MAYP (30), warga Mojowarno, mencuri dua unit motor.


Selanjutnya (25/10/2024) pencurian Honda Supra X di tepi sawah Dusun Jatisari, Jatiwates, Tembelang.
14/11/2024, mencuri Honda Revo di kebun Desa Panglungan, Wonosalam. Modus serupa dengan merusak rumah kunci motor menggunakan obeng. Pelakunya AHW (20), residivis asal Jogoroto, membobol rumah di Dusun Ngandas, Cangkringrandu, Perak (24/5/2025) dan mencuri motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban.

Sedangkan EA (21), warga Sidoarjo, mencuri Honda Beat dan ponsel Oppo dari rumah kontrakan di Dusun Weru, Mojongapit (13/9/2025), dengan modus berpura-pura menginap di rumah korban. Terakhir, NL (61) warga Bareng, mencuri motor Honda Supra X di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek (24/5/2025) menggunakan kunci palsu.

Polisi juga menangkap seorang penadah, RS (22), warga Sampang, yang membantu menjual motor hasil curian dan menerima keuntungan Rp500 ribu dari penjualan tersebut.

“Para pelaku biasanya menjual kendaraan curian melalui media sosial. Salah satu penangkapan bermula dari pelacakan penjualan pikap di platform online,” terang Margono.

Meski beberapa modus serupa, Margono menegaskan bahwa para pelaku tidak tergabung dalam satu sindikat. Mereka beraksi secara mandiri dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama motor yang ditinggal dengan kunci menempel atau lokasi rumah yang sepi.

“Sebagian besar pelaku menggunakan kunci T, obeng, dan kunci palsu untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang dan tengah menjalani proses hukum. Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci atau di tempat sepi tanpa pengawasan,” tutup AKP Margono.(san)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow