Jamin Keamanan Kurban, Disnakeswan Tulungagung Perketat Skrining PMK dan LSD di Pasar Hewan
Disnakeswan Tulungagung memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Idul Adha 2026 untuk memastikan sapi dan kambing bebas dari PMK serta LSD.
Tulungagung, (afederasi.com) – Menjelang Idul Adha 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Tulungagung melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan intensif terhadap lalu lintas ternak di Pasar Hewan Terpadu (PHT). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh sapi dan kambing yang diperdagangkan dalam kondisi sehat serta bebas dari wabah penyakit.
Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Tulungagung, Tutus Sumaryani, menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan secara serentak di seluruh pasar hewan di wilayah Tulungagung sejak satu bulan terakhir. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, petugas belum menemukan adanya tanda-tanda klinis penyakit berbahaya pada ternak.
"Selama kami melakukan pemantauan, tidak ditemukan hewan ternak sapi maupun kambing yang bergejala sakit," ujar Tutus saat ditemui di lokasi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Tutus, pengawasan ketat ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta *Lumpy Skin Disease* (LSD). Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi kasus PMK di Tulungagung sudah sangat terkendali, meski kewaspadaan terhadap ternak dari luar daerah tetap menjadi prioritas utama.
"Kasus PMK di Tulungagung sudah terkendali. Biasanya temuan kasus baru berasal dari hewan luar kota yang masuk ke sini," terangnya.
Sebagai langkah preventif, Disnakeswan mewajibkan setiap hewan ternak dari luar daerah untuk menyertakan bukti vaksinasi. Selain itu, pemerintah daerah tengah menggencarkan kembali program vaksinasi masal dengan mengalokasikan puluhan ribu dosis vaksin untuk mempertebal imunitas ternak lokal.
"Kami sudah menerima 23 ribu dosis vaksin PMK. Saat ini vaksinasi terus dilakukan untuk mencegah penularan menjelang hari raya," jelas Tutus.
Kebutuhan akan jaminan kesehatan ini juga datang dari masyarakat. Tutus mengungkapkan bahwa banyak takmir masjid kini mulai kritis dengan meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Puskeswan sebagai syarat mutlak penerimaan hewan kurban.
"Syarat SKKH memberikan kepastian bahwa hewan ternak dalam kondisi sehat dan layak konsumsi," paparnya.
Penerbitan SKKH sendiri kini telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) tetap dalam proses penyembelihan hewan kurban di Tulungagung. Regulasi ini diperketat sejak merebaknya kasus PMK beberapa tahun lalu guna memberikan rasa aman bagi umat Muslim yang akan berkurban.
"Sejak ada PMK, SKKH sudah menjadi SOP wajib. Para takmir masjid kini rutin meminta dokumen tersebut sebagai jaminan," pungkas Tutus.(riz/dn)
What's Your Reaction?

