Jaksa Tuntut Ahmad Nashir dengan Pidana 14 Tahun Terkait Kematian ABK, Anak Penjabat Gubernur Nikolaus Kondomo

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

05 Dec 2023 - 08:57
Jaksa Tuntut Ahmad Nashir dengan Pidana 14 Tahun Terkait Kematian ABK, Anak Penjabat Gubernur Nikolaus Kondomo
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Semarang, (afederasi.com) - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana 14 tahun penjara terhadap Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak dari Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama, mengonfirmasi tuntutan tersebut dalam sidang tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023).

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap M. Rizky Pratama, memberikan rincian mengenai dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

M. Rizky Pratama menjelaskan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Ahmad Nashir. Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang menyebabkan kematian ABK. Selain itu, keluarga korban telah menunjukkan sikap ikhlas dan memberikan pengampunan terhadap terdakwa.

"Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum ini," katanya , menyoroti sikap keluarga korban yang telah memaafkan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberikan kesempatan kepada Ahmad Nashir untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan tahapan persidangan yang akan dihadapi terdakwa.

Kasus kematian seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, anak Nikolaus Kondomo, terjadi pada 18 Mei 2023, di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang. Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. Dari tempat kejadian, polisi mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis sebagai barang bukti. Nikolaus Kondomo sendiri merupakan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow