Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL: Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Selasa, 14 November 2023, setelah foto pertemuan keduanya belakangan ini menarik perhatian.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada wartawan, "Firli Bahuri akan diperiksa Selasa tanggal 14 November 2023 jam 10.00 WIB." Dewas KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian, SYL, di lapangan bulutangkis belakangan ini menimbulkan sorotan dan dugaan pelanggaran etik. Firli diduga melakukan pelanggaran karena bertemu dengan pihak yang sedang dalam proses hukum di KPK. "Ketua KPK itu diduga melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK." ujar Albertina Ho seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sejumlah pihak, termasuk Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum menjalani pemeriksaan Dewas KPK terkait kasus ini. Firli sebelumnya meminta untuk diperiksa setelah tanggal 8 November 2023, namun Dewas KPK menilai jadwal tersebut terlalu lama. Dewas KPK telah memeriksa beberapa pejabat, seperti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Dewas KPK saat ini sedang mengusut dua dugaan pelanggaran etik yang saling berkaitan. Dugaan pemerasan terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kedua dugaan pelanggaran ini mencakup pertemuan Firli dengan SYL pada Maret 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Dewas KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan pada 8 November 2023, namun Dewas KPK menilai jadwal tersebut terlalu lama. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan keinginan untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin karena mereka juga memiliki pekerjaan lain. "Kami Dewas KPK ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," tegas Syamsuddin. Dewas KPK, sebagai lembaga pengawas, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dan hanya dapat mengundang pihak terkait untuk pemeriksaan.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


