Honorer Situbondo Resah, Pertanyakan Kejelasan Status PPPK ke DPRD
Situbondo, (afederasi.com) – Ratusan pegawai honorer di Kabupaten Situbondo mendatangi kantor DPRD setempat pada Senin (10/2/2025).
Mereka menuntut kejelasan terkait status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pencairan honor yang belum kunjung diterima.
Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan, terutama bagi ribuan tenaga honorer, baik yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum. Bahkan, mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1, Tes CPNS 2024, serta proses PPPK Tahap 2 juga masih diliputi ketidakjelasan.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat yang digelar, muncul tiga skema pembayaran honor.
"Pertama, pegawai yang telah mengikuti ujian PPPK dan CPNS serta masuk dalam database akan diupayakan menerima honor pada Februari ini. Kedua, bagi mereka yang mengikuti PPPK Tahap 2, pembayaran akan dilakukan pada Maret. Ketiga, honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun akan diberikan dua pilihan, yaitu sistem outsourcing atau dirumahkan, sesuai aturan yang melarang pembayaran honor bagi pegawai di luar database BKN kecuali melalui pihak ketiga," jelas Rudi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun yang belum di-outsourcing tidak bisa menerima honor, karena jika dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah, hal itu dianggap sebagai pengangkatan kembali pegawai honorer, yang dilarang dalam regulasi terbaru.
"Total pegawai honorer yang akan menerima pembayaran honor pada Februari sebanyak 4.064 orang, sementara setelah Hari Raya atau sekitar Maret-April, ada 2.379 orang yang akan menerima hak mereka. Secara keseluruhan, ada 6.443 pegawai yang termasuk dalam skema pembayaran ini, baik yang sudah terdata dalam database BKN maupun yang masih dalam proses seleksi PPPK Tahap II dan CPNS," tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tengah berupaya keras menyusun skema pembayaran yang sesuai dengan regulasi agar tidak menyalahi aturan.
"Kami memastikan tidak akan ada pegawai yang dirumahkan tanpa solusi. Saat ini, kami masih mengkaji aturan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutup Wawan. (vya/dn)
What's Your Reaction?


