Hari Ini! Rocky Gerung Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

Rocky Gerung, seorang pengamat politik, telah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu (6/9/2023).

06 Sep 2023 - 09:35
Hari Ini! Rocky Gerung Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Jokowi
Pengamat politik Rocky Gerung. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Jakarta, (afederasi.com) - Rocky Gerung, seorang pengamat politik, telah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung berjanji untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut, dengan waktu yang telah ditetapkan pukul 10.00 WIB. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Rocky mengonfirmasi kehadirannya.

Pemeriksaan terhadap Rocky sebelumnya dijadwalkan pada Senin (4/9/2023), namun Rocky tidak dapat hadir dan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pemeriksaan ini bersifat klarifikasi terhadap Rocky sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut. Kasus ini telah mengumpulkan sejumlah laporan dari berbagai pihak, termasuk laporan dari Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Utara, dan laporan lainnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam rangka penyelidikan, penyidik telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, berbagai kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi dan politikus dari PDI Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, melaporkan Rocky atas pernyataannya yang dianggap merendahkan. Sejumlah laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya, dan PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Dalam laporan mereka, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow