Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Perpanjangan PPPK

08 Nov 2025 - 13:11
Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Perpanjangan PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/11/2025). (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Sebanyak 301 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jombang akan memasuki akhir masa kontrak mereka pada Desember 2025. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menetapkan rencana perpanjangan kontrak, dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama untuk periode kerja tahun 2026.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, mengonfirmasi bahwa dari total 301 PPPK yang masa kontraknya berakhir, sebanyak 209 orang merupakan formasi guru. Sementara itu, 35 orang berasal dari bidang kesehatan, dan 57 orang adalah bagian administrasi.


“Rencananya akan diperpanjang karena masih dibutuhkan dan kekurangan tenaga, terutama guru di Jombang,” ungkap Anwar, Sabtu (08/11/2025).


Anwar menjelaskan bahwa dari proses evaluasi, telah ditetapkan 209 PPPK Guru dan 35 PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tugas. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi fokus Pemkab Jombang dalam menjaga kualitas pelayanan publik.


“Terdiri dari 209 orang untuk formasi guru, di bidang kesehatan ada 35 orang, dan bagian administrasi ada 57 orang yang habis kontraknya di tahun 2025. Rencana perpanjangan masih dalam tahap proses pengajuan,” terangnya.


BKPSDM Jombang menargetkan seluruh proses administrasi dan evaluasi perpanjangan kontrak ini dapat rampung sebelum akhir Desember 2025. Dengan demikian, kontrak baru bagi ke-301 PPPK tersebut dapat aktif efektif mulai Januari 2026.


Anwar menegaskan bahwa proses ini tidak otomatis. Perpanjangan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja yang ketat.BKPSDM menetapkan beberapa kriteria sebagai dasar perpanjangan kontrak. Beberapa faktor penentu tersebut antara lain:


•    Evaluasi kinerja individu.
•    Penilaian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
•    Kesesuaian kompetensi dengan jabatan.
•    Kebutuhan riil akan jabatan tersebut.
•    Kesehatan jasmani dan rohani.


“Intinya, yang bersangkutan mengusulkan, ada penilaian juga dari kepala OPD, dan kita evaluasi di BKPSDM,” pungkas Anwar.


Dengan langkah ini, Pemkab Jombang berupaya memastikan kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, dengan mempertahankan tenaga-tenaga profesional yang sudah berpengalaman. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow