Gibran Siap Diperiksa Bawaslu, Buntut Aksi Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, memberikan tanggapan terhadap informasi yang menyebut bahwa ia akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Solo, (afederasi.com) - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, memberikan tanggapan terhadap informasi yang menyebut bahwa ia akan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Berita tersebut beredar setelah Gibran melakukan penempelan stiker Ganjar Pranowo di sejumlah rumah warga di sekitar Kota Solo. Aksi tempel stiker ini dianggap sebagai bagian dari kampanye yang seharusnya belum dimulai.
Bawaslu Kota Solo sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk menyelidiki lebih lanjut terkait aksi penempelan stiker Ganjar Pranowo yang dilakukan oleh kader PDIP pada tanggal 19 Agustus 2023.
Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan mengkaji apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo, merespon hal ini dengan memberikan izin kepada Bawaslu untuk memeriksanya secara langsung. Dalam kutipan yang diambil dari kanal Youtube Berita Surakarta, Gibran mengatakan, "Silahkan diperiksa yah, biar Bawaslu aja yang menilai," pada Selasa (29/8/2023).
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada surat resmi pemeriksaan yang diterima dari Bawaslu. Meski begitu, Gibran menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan apabila surat tersebut diterima.
Gibran menambahkan bahwa ia akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Bawaslu terkait aksi penempelan stiker di masa mendatang. Jika Bawaslu menganggap hal tersebut tidak diperbolehkan, Gibran bersedia menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam konteks ini, Gibran mengatakan, "Ya kita konsultasi dulu dengan Bawaslu, kalau nggak boleh ya kita berhenti dulu."
Meskipun demikian, Gibran menegaskan bahwa pada tanggal 19 Agustus, semua kader PDIP memang telah melaksanakan tugas penempelan stiker tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengklaim dirinya sebagai juru kampanye (jukam) atau anggota tim inti kampanye Ganjar Pranowo.
Gibran menyampaikan, "Saya tidak pernah mengklaim diri saya sebagai jurkam (juru kampanye Ganjar), sebagai tim inti, nggak."
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye untuk periode tertentu. Masa kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kegiatan kampanye yang diizinkan mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?


