Gedaikan Mobil Sewa, Pria asal Kelurahan Kepatihan Diringkus Polisi
GN (49) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus anggota unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota

Tulungagung, (afederasi.com) - GN (49) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus anggota unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota pada Senin (5/6/2023).
Pelaku diamankan lantaran menggelapkan dengan cara menggadaikan mobil sewaannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, sebelumnya pelaku menyewa mobil milik MS (53) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang masih tetangga pelaku, mobil yang disewa yakni Toyota Avanza Nopol AG 1842 SQ
"Hubungan keduanya masih tetangga bahkan satu desa," ungkap Anshori, Jumat, (9/6/2023).
Pelaku menyewa kepada tetangganya tersebut senilai Rp 300 ribu perhari.
Hanya saja, tidak ada tenggang waktu atas kesepakatan terkait lamanya pelaku menyewa mobil korban.
Apesnya lagi, pelaku hanya membayarkan uang sewa mobil tersebut pada awal menyewa. Setelahnya, pelaku sama sekali tidak membayarkan uang sewa kepada korban.
"Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku, lantaran masih tetangga," ungkapnya.
Saat uang sewa tidak dibayarkan, korban sempat menunggu itikad baik pelaku untuk segera membayarkan uang sewa tersebut serta mengembalikan mobil yang dibawa oleh pelaku.
Korban terus berusaha menghubungi pelaku, sayangnya pelaku justru tidak merespon korban yang mana pelaku juga tidak ada di rumahnya.
Korban yang pada akhirnya merasa telah ditipu oleh pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti.
"Jadi pelaku hanya membayar sewa mobil kepada korban saat awal menyewa, setelah itu dia tidak pernah membayar uang sewa mobil kepada korbannya dan tidak ada itikad baik dari pelaku juga," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Anshori, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku akhirnya tidak berkutik saat diamankan petugas di rumahnya.
Hanya saja saat petugas menanyakan keberadaan mobil korban, rupanya pelaku justru menggadaikan mobil tersebut setelah menyewanya.
Diketahui mobil milik korban digadaikan oleh pelaku senilai Rp 30 juta kepada seseorang di wilayah Blitar.
Petugas lantas mendatangi keberadaan mobil tersebut melalui keterangan pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti di Polsek Tulungagung Kota.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






