Flexing di Media Sosial Jadi Sorotan: KPK Ungkap Fenomena Baru di Hari Antikorupsi

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan fenomena baru yang menjadi sorotan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

12 Dec 2023 - 12:55
Flexing di Media Sosial Jadi Sorotan: KPK Ungkap Fenomena Baru di Hari Antikorupsi
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di acara Hakordia 2023, Selasa (12/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Jakarta Pusat, (afederasi.com) - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan fenomena baru yang menjadi sorotan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Nawawi menyoroti praktik "flexing" atau pamer kekayaan yang menjadi tren di kalangan pejabat atau penyelenggara negara. Dalam pidatonya di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023), Nawawi menegaskan bahwa banyak kasus korupsi terungkap akibat aksi flexing para pejabat dan keluarganya di media sosial.

"Dalam tahun 2023 ini, fenomena baru yang kami amati adalah flexing, di mana para pejabat pemerintah memamerkan kekayaan mereka di media sosial. Respons masyarakat terhadap hal ini adalah dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Sejumlah kasus korupsi akhirnya terungkap melalui fenomena ini," ujar Nawawi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Nawawi Pomolango juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kekayaan para pejabat melalui media sosial. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan keterbukaan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disediakan oleh KPK. Dalam konteks ini, Nawawi berpendapat bahwa flexing di media sosial memberikan peluang bagi masyarakat untuk membandingkan gaya hidup pejabat dengan isi LHKPN mereka.

"Ikutilah media sosial dan periksalah LHKPN yang telah kami buka secara terbuka. Masyarakat dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengamati apakah flexing yang dilakukan oleh para pejabat sesuai dengan laporan keuangannya atau tidak," papar Nawawi.

Dalam sambutannya, Nawawi Pomolango juga mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Nawawi meminta agar Presiden memberikan teguran kepada penyelenggara negara yang tidak taat dalam menyerahkan LHKPN. Ia menekankan pentingnya waktu, kelengkapan surat kuasa, dan kebenaran isi dalam LHKPN yang harus dipatuhi oleh para pejabat pemerintah.

"Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa, dan benar isinya," tegas Nawawi.

Sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK belakangan ini ternyata berawal dari perilaku penyelenggara negara atau keluarganya yang gemar melakukan flexing di media sosial. Fenomena ini menjalar ke masyarakat dan memicu reaksi viral, yang kemudian direspons oleh KPK dengan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan LHKPN. Beberapa nama seperti mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambod, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, menjadi tersangka korupsi setelah flexing mereka di media sosial menjadi sorotan.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow