Firli Bahuri Kembali Absen dari Panggilan Polda Terkait Pemerasan, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/11/2023), yang merupakan kali kedua ia absen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (13/11/2023), yang merupakan kali kedua ia absen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli seharusnya dipanggil pada pukul 10.00 WIB, namun di waktu yang sama, ia muncul di depan awak media memimpin konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan Pj Bupati Sorong.
Dalam konferensi pers tersebut, Firli Bahuri mengungkapkan dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang dilaporkan masyarakat ke KPK, namun tidak ditindaklanjuti.
"Berdasarkan nota dinas dari Pak Plt Deputi, Pak Asep, pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain. Tetapi dari catatan persuratan, bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh pengaduan masyarakat itu sekitar Januari 2021," ungkap Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima oleh KPK saat Kapolda Metro Jaya Karyoto masih menjabat sebagai direktur penindakan KPK. Namun, laporan tersebut tidak sampai ke pimpinan KPK.
"Sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara (dugaan korupsi pengadaan sapi) SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (pengaduan masyarakat), disampaikan ke Deputi Penindakan, waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang (Karyoto), itu yang perlu kita tanya," tegas Firli seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
KPK juga mengklaim bahwa sampai saat ini, mereka tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dengan menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa untuk memberikan sesuatu demi proses lelang jabatan, termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan penerimaan gratifikasi.
SYL sebagai menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau setara Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang dimanipulasi atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus ini berlangsung dalam rentang waktu 2020-2023, dengan perkiraan bahwa ketiganya menerima uang haram sekitar Rp 13,9 miliar. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



