Fakta-fakta Bos Taspen Diduga Gelapkan Uang PNS Rp 300 Triliun
Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, saat ini sedang dalam sorotan tajam.
afederasi.com - Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, saat ini sedang dalam sorotan tajam. Kabar mengejutkan muncul setelah mantan istri Bos Taspen, Rina Lauwy, melaporkan dugaan penggelapan dana pensiun PNS senilai Rp 300 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Rina Lauwy telah mengungkapkan beberapa fakta terkait kasus ini, yang telah menarik perhatian publik. KPK pun telah memanggil Rina untuk dimintai keterangan pada Jumat (1/9) lalu, guna menggali lebih dalam mengenai dugaan korupsi yang menjerat Bos Taspen.
KPK, sebagai lembaga anti-korupsi yang berwenang, telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Meskipun belum merinci secara rinci mengenai kasus tersebut, hal ini dikarenakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya mengungkapkan, "Kami mohon maaf belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Hanya kami baru bisa menyampaikan kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara Taspen."
Rina Lauwy, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan suaminya telah masuk dalam tahap penyelidikan. Dia juga menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait dengan PT Taspen terjadi selama periode 2018-2020.
Pernyataan Rina ini semakin memperkuat dugaan serius terhadap Bos Taspen terkait penggelapan dana pensiun PNS senilai Rp 300 triliun.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam dan memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penggelapan dana oleh Direktur Utamanya. Mardiyani Pasaribu, Corporate Secretary PT Taspen (Persero), menegaskan bahwa perseroan selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Dikatakannya, tata kelola tersebut berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih.
"Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," tegas Mardiyani.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memberikan tanggapan terhadap kasus yang melibatkan Bos Taspen. Staf Khusus Menteri BUMN, Erick Thohir Arya Sinulinggga, menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp 300 triliun terlihat tidak masuk akal, mengingat aset PT Taspen sendiri sebesar Rp 300 triliun.
Arya menyebut bahwa pembayaran uang pensiun PNS berasal dari uang kelolaan PT Taspen, sehingga dugaan penggelapan sejumlah tersebut menjadi semakin membingungkan. Selain itu, setiap tahun investasi PT Taspen telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dana PNS yang dikelola oleh PT Taspen telah terukur dengan baik.
"Kalau dikatakan uang PNS Rp 300 triliun digelapkan, asetnya hanya Rp 300-an triliun di mana yang digelapkan, bingung kita juga," ujar Arya Sinulinggga.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



