Pemprov DKI Bangun RDF Bantargebang, Swasta Mau Dirikan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Di Penjaringan
Setelah Pemprov DKI Jakarta berhasil membangun Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi,
Jakarta, (afederasi.com) - Setelah Pemprov DKI Jakarta berhasil membangun Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, sektor swasta juga menunjukkan minat untuk mengembangkan fasilitas serupa. Kali ini, proyek yang direncanakan adalah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Project Manajer PT Daya Barus Nusantara (DBN), Lerry Setyawan, mengungkapkan bahwa proyek PSEL direncanakan akan dibangun di Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menjelaskan bahwa persiapan untuk proyek ini, mulai dari perencanaan, kajian teknis, hingga modal tanpa dukungan anggaran dari pemerintah, telah disiapkan dengan matang.
Lerry Setyawan menjelaskan lebih lanjut, "PSEL Tanjungan di Penjaringan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, kajian teknis sudah lengkap. Secara finansial juga telah mendapatkan persetujuan dari calon pembiaya. Dengan segala kesiapan ini, PSEL Tanjungan dapat mulai dibangun pada tahun 2024 dan beroperasional tahun 2026."
PSEL Tanjungan direncanakan akan dibangun di lahan seluas 8 hektar yang dimiliki oleh PT DBN, yang terletak di zona industri. Selain itu, proyek ini juga akan memiliki akses tol khusus untuk truk sampah yang akan membawa sampah ke area PSEL Tanjungan.
Proyek PSEL Tanjungan akan mampu mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari, atau sekitar 40 persen dari total sampah yang dihasilkan di Jakarta. Teknologi yang akan digunakan adalah moving grate incinerator, yang telah terbukti efektif dalam mengolah sampah dengan karakteristik yang mirip dengan sampah di Indonesia.
Sumber sampah yang akan diolah oleh PSEL Tanjungan akan berasal dari berbagai kawasan, termasuk permukiman, komersial, dan industri, melalui kerja sama dalam skema business to business (B2B). Lerry Setyawan menjelaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan. Selain itu, PT DBN juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah sekitar lokasi PSEL Tanjungan.
Penting untuk dicatat bahwa proyek PSEL Tanjungan ini berbeda dengan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) yang sebelumnya direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan telah dibatalkan. PSEL Tanjungan merupakan inisiatif dari PT DBN dengan menerapkan skema business to business (B2B) dalam mengelola sampah. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


