Edi Darmawan Salihin: Sorotan Kontroversial dalam Kasus Jessica Wongso dan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali memikat perhatian publik, terutama setelah Netflix merilis dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".
Jakarta, (afederasi.com) - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali memikat perhatian publik, terutama setelah Netflix merilis dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso". Namun, tidak hanya Jessica Wongso yang menjadi fokus perbincangan kini. Sosok Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Mirna Salihin, juga mendapatkan sorotan tajam dari warganet. Dalam dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin menjadi bagian penting yang menciptakan teori konspirasi baru bagi banyak orang.
Salah satu momen kontroversial yang menarik perhatian adalah ketika Edi Darmawan Salihin tampil dalam sebuah sesi wawancara dengan membawa sebuah pistol. Gambar ini menjadi pembuka yang dramatis dalam dokumenter berdurasi 80 menit tersebut. Saat memasuki ruangan untuk wawancara, Edi Darmawan Salihin tidak ragu untuk duduk di kursi yang telah disiapkan, menghadap kamera, dan mengejutkan semua orang dengan keberadaan senjata api di tangannya.
Produser dari dokumenter itu awalnya meminta Edi Darmawan untuk menceritakan pengalamannya di ruang persidangan. Namun, Edi Darmawan menolak dan bersikeras untuk memulai cerita dengan pernyataannya bahwa "Jessica adalah pembunuhnya". Hal ini membuat banyak penonton tercengang. Ketika produser bertanya apakah dia membawa pistol, Edi Darmawan dengan tenang menjawab bahwa ia membawanya. Ketika diminta untuk menjauhkan senjata itu selama wawancara, dia bahkan menolak dengan alasan bahwa senjatanya terkunci.
Video tersebut juga memperlihatkan Edi Darmawan Salihin tengah berlatih menembak sambil menceritakan dirinya. Pertanyaan pun muncul, apakah warga Indonesia bisa memiliki senjata api? Menurut hukum Indonesia, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17)". (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


