Keterkaitan Kasus Korupsi Akil Mochtar dalam Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (2/10/2023), mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sempat mengaitkan kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

02 Oct 2023 - 14:01
Keterkaitan Kasus Korupsi Akil Mochtar dalam Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Jakarta, (afederasi.com) - Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (2/10/2023), mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sempat mengaitkan kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Sidang tersebut melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertemuan kasus Akil Mochtar dengan sidang Haris dan Fatia terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) dalam kasus Akil Mochtar yang sebelumnya telah menjadi perbincangan oleh Yunus.

Dalam perbincangan tersebut, JPU menyebut, "Tadi Ahli mencontohkan kasus tentang Akil Mochtar di mana dia adalah BO dari Daryono."

Tanggapan Yunus tak lama datang, "Daryono sopirnya," ucapnya dengan nada santai.

JPU menegaskan, "Waktu itu ibu (JPU) di KPK ya," yang kemudian disambut dengan tawa dari Yunus.

Pertanyaan kemudian mengarah pada mekanisme penentuan BO di suatu perusahaan, dan salah satu contoh yang diajukan adalah kasus korupsi Akil Mochtar yang melibatkan KTP sopirnya dalam transaksi kriminal. JPU bertanya kepada Yunus mengenai kapan penentuan seseorang sebagai BO dapat dipastikan.

Yunus menjelaskan bahwa penentuan BO bisa dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti yang ada pada penyidik tanpa harus melalui tahap persidangan. Contohnya, Akil Mochtar menggunakan KTP sopirnya untuk membuka rekening dan mengendalikan transaksi di rekening tersebut.

Dalam kasus tersebut, kata Yunus, "Kata kuncinya harus ada bukti." Dia juga menunjukkan pentingnya bukti transaksi, yang sering diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari PPATK.

Selanjutnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa oleh jaksa atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow