Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Eddy tampak didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Pria itu mengenakan kemeja merah dan celana hitam, sambil mengumbar senyum ketika dihampiri oleh wartawan. Meski demikian, Eddy enggan memberikan banyak komentar saat ditanya tentang perkaranya, dan dengan tenang melangkah menuju lobi KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi. "Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin (4/12)." kata Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meskipun Ali belum merinci materi pemeriksaan, namun pastinya keterangan Eddy dibutuhkan oleh penyidik KPK. Dalam perkara ini, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, satu sebagai pemberi suap dan gratifikasi, sementara tiga lainnya sebagai penerima.
Sebagai langkah pencegahan selama proses penyidikan, Eddy Hiariej dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut pada tanggal 1 Desember 2023 dan menyatakan bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada presiden.
Dugaan Korupsi dalam Sengketa Saham dan Kepengurusan di PT CLM
Dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej dilaporkan langsung ke KPK oleh Sugeng pada 14 Maret 2023. Laporan tersebut terkait dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Awalnya, Direktur PT CLM, Helmut Hermawan, meminta konsultasi hukum kepada Eddy mengenai sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022), ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)." jelas Sugeng seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Pemberian uang tunai sebesar Rp 3 miliar dilaporkan terjadi pada Agustus 2022, yang diduga atas arahan Eddy Hiariej. (mg-1/jae)