Dua Koruptor di Lapas Tulungagung Dapat Pengurangan Hukuman 2 Bulan Kurungan Penjara

Tulungagung, (afederasi.com) - Tercatat sebanyak dua dari lima koruptor yang mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Tulungagung, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman 2 bulan penjara, pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Dua narapidana korupsi yang mendapatkan remisi yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo periode 2013-2018 dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno pada periode yang sama diamankan KPK pada Juni 2018 lalu. Keduanya mendapatkan remisi kemerdekaan pengurangan 2 bulan penjara.
"Keduanya mendapatkan remisi 2 bulan penjara, selain itu kali ini adalah kali kedua keduanya mendapatkan remisi. Dimana sebelumnya mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023," jelas Kalapas Klas IIB Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah, Kamis, (17/8/2023).
Menurut Budiman, keduanya mendapatkan remisi lantaran telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik membayar uang pengganti serta dan memenuhi Justice Collaborator (JC).
Sementara itu untuk napi korupsi yang lain seperti Suprapto mantan Kades Sumberingin Kulon, Haryono mantan Dirut PDAM dan Ari Kusumawati Kontraktor Pelebaran Jalan Tulungagung tidak mendapatkan remisi.
"Sesuai persyaratan dan ketentuan usulan, dua nama Napi Korupsi tersebut yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan ," ungkapnya.
Budiman menambahkan pemberian remisi bagi napi korupsi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7/2022. Dimana aturan tersebut muncul setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP nomor 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak bagi warga binaan.
Selain itu dihari yang sama Tulungagung, sebanyak 6 WBP Lapas Klas IIB Tulungagung langsung bebas, dari narapidana tindak pidana umum dan narkotika.
"Sebenarnya ada 13 yang bebas. Namun ada 7 yang masih menjalani subsider kurungan. Sehingga ada 6 WBP yang bebas langsung, yang terdiri dari pidana umum dan narkotika," tutupnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






