DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 2024

30 Jul 2024 - 19:58
DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 2024
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi mengadakan sosialisasi penting terkait Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang 2024 di Aula Daipoeng, Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (30/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh puluhan stakeholder, termasuk perwakilan perangkat desa, camat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akademisi, serta asosiasi pengembang perumahan dan real estate. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para stakeholder mengenai rencana tata ruang wilayah yang telah diatur melalui berbagai regulasi.

Beberapa regulasi yang dibahas dalam sosialisasi ini antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi, serta beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kabat, Rogojampi, dan Singojuruh.

Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, menekankan pentingnya pengaturan tata ruang untuk menghindari konflik antara pemilik dan pengguna ruang. "Contohnya, ada seseorang yang memiliki rumah tepat di sebelah pabrik penggilingan padi yang berisik. Akibatnya, pemilik rumah terganggu dan tidak bisa beristirahat karena kebisingan mesin penggiling padi," jelasnya.

Yayan, sapaan akrab Suyanto, menambahkan bahwa pengaturan pola ruang atau distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah sangat diperlukan untuk mencegah masalah semacam ini. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Banyuwangi yang berlaku hingga 2044. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan untuk memastikan tata ruang yang lebih efisien dan efektif.

Namun, Perda RTRW saja belum cukup sehingga diperlukan detail lebih lanjut melalui RDTR. "Untuk wilayah Banyuwangi diperlukan 36 RDTR. Saat ini kami mensosialisasikan RDTR Kabat, Rogojampi, dan Singojuruh," jelasnya.

RDTR merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan. Dengan adanya RDTR, data lokasi sudah tersedia dalam sistem sehingga izin pendirian bangunan dapat diproses lebih cepat.

"Kami berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perencanaan dan pemanfaatan ruang yang tepat guna menghindari konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman," pungkasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow