DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan SOTK, Pemerintahan Daerah Siap Lebih Efisien
Trenggalek, (afederasi.com) – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengalami perubahan. Hal itu ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (25/7/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas kinerja birokrasi. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, menyebut bahwa meski jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap 26, terdapat sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan signifikan dalam struktur dan tugas pokoknya.
"Alhamdulillah, perubahan SOTK ini telah disetujui DPRD. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, sekaligus mempercepat tercapainya visi dan misi pembangunan daerah," ujar Syah usai rapat paripurna.
Beberapa perubahan penting dalam struktur OPD antara lain:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Program persampahan yang sebelumnya dikelola dinas ini kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup: Resmi menjadi Dinas Lingkungan Hidup, dengan fokus pada pengelolaan sampah dan sarana prasarananya.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga: Dipecah menjadi dua OPD, yakni Dinas Pendidikan (4 bidang urusan pendidikan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (3 bidang urusan kepemudaan dan olahraga).
Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan: Digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan, terdiri atas 4 bidang utama.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan: Mengelola tiga sektor dalam satu atap.
Selain itu, beberapa lembaga juga mengalami perubahan nama:
BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Bappeda Litbang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Badan Keuangan Daerah kini bernama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dengan enam bidang utama.
Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap menjalankan fungsi sebagaimana sebelumnya, di antaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pertanian dan Pangan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menambahkan bahwa rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025.
“Setelah persetujuan KUA-PPAS, DPRD siap membahas Ranperda APBD Perubahan dalam pandangan umum fraksi, komisi, maupun pembahasan oleh pansus,” jelas Hadi.
Perubahan SOTK ini diharapkan menjadi titik tolak bagi optimalisasi pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antar-perangkat daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan.(pb/dn)
What's Your Reaction?



