DPRD Gresik Sambut Positif Edaran Mendagri, Dorong Pemkab Gresik Segera Terbitkan SK
Gresik, (afederasi.com) - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) disambut positif kalangan legislatif di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan bahwa hadirnya SE Mendagri ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat.
Sesuai SE ini maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
“Kami minta Dinas PMD Gresik segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan Bupati Gresik untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan Kades yang baru,” ungkap Ketua DPC PDIP Gresik ini, Rabu (06/08/2025).
Mujid berharap, setelah ada SK jabatan bagi Kades yang sudah purna bisa kembali berkonsentrasi dalam melaksanakan program-program dana desa, APBD Kabupaten maupun lainnya.
“Kami berharap roda pemerintahan di desa bisa segera bergerak. Termasuk program kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, hingga infrastruktur,” tandas Mujid.
Sambutan positif juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra menyampaikan kebijakan ini sangat strategis dalam menjembatani transisi regulasi setelah adanya revisi Undang-Undang Desa.
“Pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan pengukuhan Kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam SE Mendagri,” kata Rizal.
Politisi muda asal Driyorejo ini menyebut Komisi I mendorong Pemkab Gresik melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan mekanisme administratif secara teknis dan terstruktur, serta memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses ini berjalan tertib, transparan dan berkeadilan bagi seluruh desa di Gresik,” ungkap Rizal.
Sebagaimana diinformasikan Menteria Dalam Negeru (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya.
Dalam surat edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Jnuari 2024 serta belum dilakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dapat diperpanjang masa jabatannya.
Mendagri juga memerintahkan agar Bupati/Walikota segera melakukan pengukuhan paling lama pada Minggu keempat bulan Agustus 2025. Masa jabatan paling lama 2 tahun terhitung sejak pengukuhan.
Adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku bagi Kades yang berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sebagai informasi, di Kabupaten Gresik saat ini ada 19 Kades yang telah purna tugas diantaranya, di wilayah Gresik Utara ada Desa Sekapuk, Desa Karangrejo, Desa Ketapang di Kecamatan Ujungpangkah.
Beberapa desa lainya, Desa Tanggulrejo Kecamatan Manyar, Desa Tebuwung Kecamatan Dukun.Kemudian Desa Mriyunan, Desa Bunderan Kecamatan Sidayu serta sejumlah desa lain di wilayah Gresik Selatan. (frd)
What's Your Reaction?


