DPRD Gresik Desak Pemkab Tegas Awasi RTRW, Soroti Tata Ruang Manyar dan Bungah

01 Feb 2026 - 13:57
DPRD Gresik Desak Pemkab Tegas Awasi RTRW, Soroti Tata Ruang Manyar dan Bungah
Anggota Komisi III PRD Gresik, Yuyun Wahyudi (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Gresik mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar tidak setengah-setengah dalam mengontrol pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penegasan ini dinilai krusial di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sektor industri maupun perumahan di Kota Pudak.

Kontrol pemanfaatan tata ruang disebut menjadi kunci agar pembangunan industri maupun hunian berjalan tertib dan sesuai peruntukan wilayah. 

Terlebih, perizinan pembangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta turunannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, menegaskan pemerintah eksekutif perlu memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah Kecamatan Manyar dan Bungah yang dinilai mengalami tekanan pembangunan cukup tinggi.

“Hari ini pemerintah eksekutif perlu diingatkan, paling tidak kontrol terhadap RTRW atau tata ruang, khususnya wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Sudah banyak tata kelola ruang kita di wilayah tersebut yang harus dikaji ulang,” kata Yuyun, Minggu (01/02/2026).

Menurutnya, kajian ulang perlu dilakukan karena hingga kini belum ada penegasan kuat terhadap pemanfaatan ruang, baik terkait lahan sawah dilindungi (LSD), lahan hijau produktif, maupun pemetaan kawasan industri dan permukiman di masing-masing kecamatan.

“Jangan sampai menunggu ada kepentingan baru lalu tata kelola ruang diubah atau dimunculkan tata ruang baru yang tidak semestinya. Harus ada penegasan sejak awal,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut sejumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan saat ini telah rampung. Ia menilai kepastian tata ruang akan mendorong pengembangan wilayah yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

“Kalau satu wilayah ditetapkan untuk industri ya harus konsisten industri. Kalau lahan hijau ya jangan dimasukkan industri. Harus ada pemetaan jelas, tidak setengah-setengah,” ujarnya.

DPRD Gresik juga menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan administrasi perizinan, tetapi juga sebagai pengawas pemanfaatan ruang agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang di lapangan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow