Syarat Lahan Gerai KDKMP Jombang Direvisi, Minimal 600 M² untuk Percepat Pembangunan

01 Feb 2026 - 15:50
Syarat Lahan Gerai KDKMP Jombang Direvisi, Minimal 600 M² untuk Percepat Pembangunan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/01/2026).(Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Kebijakan baru terkait syarat minimal lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai direspons di Kabupaten Jombang. Revisi aturan dari Inpres 17/2025 ini memberikan angin segar bagi puluhan desa yang sebelumnya terkendala pemenuhan luasan tanah.

Sebelumnya, pembangunan gerai KDKMP mensyaratkan lahan minimal 800 hingga 1.000 meter persegi. Kini, berdasarkan informasi terbaru, gerai dapat dibangun di atas lahan minimal 600 meter persegi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan revisi kebijakan ini. Penyesuaian aturan datang langsung dari pihak PT Agrinas dan TNI, sebagai pelaksana program nasional.

“Informasi terakhir, luasan minimal saat ini bisa dibangun menjadi 600 meter persegi (m²). Kebijakan langsung dari PT Agrinas dan TNI. Itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama satgas KDKMP di pemkab Jombang, jelas Hari Purnomo kepada media afederasi.com, Minggu (01/02/2026).

Revisi ini menjadi solusi bagi banyak desa di Jombang. Berdasarkan data sementara per 27 Januari 2026, dari total 306 desa/kelurahan di Jombang, baru 169 desa yang pembangunan gerai KDKMP-nya sudah berjalan.

Artinya, masih ada 137 desa/kelurahan yang belum dapat membangun karena terkendala lahan. Dari angka tersebut, Hari Purnomo membeberkan rincian kendalanya:

107 Desa: Memiliki lahan, namun terkendala anggaran untuk urug dan penataan agar lahan siap bangun. Termasuk di dalamnya, 14 desa yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset Pemda.

30 Desa: Teridentifikasi tidak memiliki lahan sama sekali. Data ini masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.

Untuk 14 desa yang mengajukan penggunaan aset daerah, prosesnya masih berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.

“Permohonan aset Pemda masih berproses di BPKAD, mulai dokumentasi, verifikasi lapangan, sampai kajian yuridis formal sesuai regulasi,” tandas Hari Purnomo.

Dengan revisi syarat minimal lahan ini, diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan gerai KDKMP di seluruh desa di Jombang. Program KDKMP sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan pemerataan akses permodalan serta kebutuhan pokok bagi masyarakat desa.

Pemkab Jombang melalui Diskop UMKM terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada desa-desa yang masih menghadapi kendala, untuk memastikan target pembangunan tercapai. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow