DPR RI Sepakat Mengesahkan RUU Perubahan UU ASN Menjadi UU
Pada Selasa (3/10/2023), DPR RI mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Pada Selasa (3/10/2023), DPR RI mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari tahap Pengambilan Keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU ASN menjadi UU, walaupun Fraksi PKS memberikan catatan pada kesepakatan tersebut.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari masing-masing fraksi, rapat paripurna akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah, termasuk Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham, pada Selasa (26/9/2023), Komisi II DPR telah menyepakati untuk membawa RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Sebelum kesepakatan tersebut dicapai, setiap fraksi dan pemerintah telah memberikan pandangan dan pendapatnya mengenai RUU tersebut, yang kemudian diterima dengan baik oleh semua pihak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa RUU ini diusulkan untuk menjawab tantangan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi.
RUU ini diharapkan dapat memberikan dinamika dan profesionalisme lebih dalam birokrasi. Selain itu, RUU ASN juga dianggap sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dan memfasilitasi mobilitas tenaga kerja nasional, terutama di luar Jawa, untuk mengurangi kesenjangan tenaga kerja yang ada.
Azwar menambahkan bahwa RUU ini mencakup perubahan dalam lima klaster, termasuk penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN karena restrukturisasi organisasi, dan pengangkatan tenaga honorer.
RUU ASN ini diharapkan akan membentuk birokrasi yang lebih profesional, berskala internasional, serta meningkatkan indeks persepsi terhadap korupsi dan efektivitas pemerintahan. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


