DPC Ferari Situbondo Adakan Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat, Targetkan Keadilan untuk Semua
Situbondo, (afederasi.com) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) mulai Rabu (26/6/2024).
Ketua DPC Ferari Situbondo, Aman Al Muhktar, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut kini memiliki lebih dari 70 advokat yang bergabung, menjadikannya organisasi profesi advokat terbesar di Kabupaten Situbondo, yang dikenal dengan sebutan Kota Santri Pancasila.
"Dengan jumlah advokat yang bergabung, Ferari dapat dikatakan sebagai organisasi advokat terbesar di Kabupaten Situbondo. Dengan tambahan peserta PKPA dan UPA Batch 4 sebanyak 20 orang, total advokat yang bergabung dengan Ferari kini lebih dari 70 orang," ujarnya.
PKPA dan UPA ini akan berlangsung dari 26 Juni hingga 30 Juni 2024, dengan tujuan menciptakan hukum yang berkeadilan untuk semua kalangan masyarakat, bukan hanya bagi mereka yang mampu secara finansial.
"Pesertanya beragam, ada yang berasal dari hakim pengadilan tinggi, kejaksaan, dan juga fresh graduates serta pengusaha. Beberapa peserta dari kejaksaan sudah menyiapkan diri untuk beralih profesi menjadi advokat menjelang pensiun," tambah Aman.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa DPC Ferari Situbondo juga menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang kurang mampu. Layanan ini ditawarkan juga kepada LSM dan wartawan yang membutuhkan.
"DPC Ferari Situbondo memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu menyewa advokat, dan kami juga siap membantu teman-teman LSM atau wartawan yang memerlukan bantuan hukum," jelasnya.
Sekretaris Daerah Wawan Setiawan yang turut hadir dalam kegiatan ini menambahkan bahwa seorang advokat harus mampu melihat situasi dan menempatkan diri dengan tepat, tidak hanya memahami hukum secara normatif atau positivisme.
"Sebagai pengacara atau advokat, harus pandai melihat kondisi dan situasi. Tidak mungkin kita berbicara dengan cara hukum normatif apalagi hukum positivisme. Advokat harus bisa membaca situasi," ujarnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?


