Dishub Tulungagung Berencana Perketat Pengawasan Parkir CFD, Perbup Baru Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Tulungagung, (afederasi.com) - Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Tulungagung tengah menghadapi tantangan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini sering dilakukan oleh anggota koordinator juru parkir (jukir) bukan oleh petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung.
Saat ini, Dishub Tulungagung menghadapi kesulitan dalam mengawasi parkir CFD yang berada di pekarangan rumah warga. Namun, mereka sedang menyusun peraturan bupati (Perbup) baru tentang perparkiran, yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2024.
Ronald Soesatyo, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, tarif parkir di lokasi CFD sempat tidak sesuai ketentuan.
"Kami menemukan bahwa pelanggaran tarif ini dilakukan oleh anggota koordinator jukir, bukan oleh petugas resmi kami," ujar Ronald pada Sabtu (31/8/2024).
Dishub Tulungagung telah menangani masalah tersebut dan memastikan bahwa pelanggaran tarif tidak akan terulang. Ronald mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraannya di kantung parkir yang telah disediakan.
"Jukir di kantung parkir resmi kami tidak akan berani mematok tarif di luar ketentuan. Kami minta masyarakat untuk menggunakan kantung parkir yang sudah kami sediakan," tambahnya.
Ada delapan titik kantung parkir yang ditetapkan untuk CFD, antara lain di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Ahmad Yani Barat, Jalan Teuku Umar, Gang Macan Alun-Alun, Jalan Ahmad Yani Timur, Jalan Basuki Rahmat (depan SMPN 1 Tulungagung), dan Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Ronald memperingatkan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di luar titik-titik tersebut, karena bisa jadi itu adalah parkir liar yang mungkin dikenakan tarif lebih tinggi.
"Kami tidak bisa mengawasi parkir di lahan pribadi, seperti di depan rumah warga. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memarkir kendaraan di kantung parkir yang telah ditentukan," jelasnya.
Ronald menambahkan bahwa parkir di lokasi pribadi, seperti di depan mal atau rumah warga, sering kali dikenakan tarif yang tidak sesuai.
Saat ini, sistem parkir CFD masih bersifat insidental dengan nomor parkir, dan belum ada karcis parkir. Perbup tentang perparkiran yang sedang dalam proses pembuatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperkirakan akan selesai akhir tahun 2024.
"Setelah regulasi baru diterapkan, sistem parkir CFD akan berbeda dan menggunakan karcis, sehingga tarif parkir akan lebih teratur," tutup Ronald.(riz/dn)
What's Your Reaction?



