Diduga ilegal, Penyedia Internet di Gresik Asal Tancap Tiang Provider di Tengah Selokan

26 Sep 2025 - 19:47
Diduga ilegal, Penyedia Internet di Gresik Asal Tancap Tiang Provider di Tengah Selokan
Penampakan tiang provider internet wifi yang ditancapkan seenaknya di tengah got atau selokan, di wilayah kecamatan bungah, kabupaten Gresik.(Miftahul Arif/afederasi.com)wifi

Gresik, (afederasi.com) - Pemasangan tiang provider internet wifi di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik menuai persoalan bagi warga. Pasalnya penataan lokasi pemasangan tiang di sejumlah desa terkesan tidak beraturan dan asal tancap.

Seperti yang terjadi di Desa Masangan, Kecamatan Bungah. Beberapa tiang provider internet wifi terlihat terpasang persis di tengah aliran selokan permukiman, warga pun khawatir keberadaan tiang yang ditancap di tengah selokan tersebut akan menyumbat aliran air, apalagi ketika memasuki musim penghujan.

“Kalau masangnya sudah lumayan lama, tapi kok dipasang di tengah selokan kayak gini, kan jadi rawan banjir kalau pas musim hujan, sebab aliran air di selokan tersumbat,” kata salah satu warga, Rabu (25/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa selain pemasangan tiang provider yang diketahui milik penyedia jaringan internet wifi bernama MyRepublic tersebut ditancapkan di tengah selokan, pemasangan kabel optik menambah utilitas semakin semerawut.

“Kami berharap tiang-tiang yang berada di tengah selokan itu dipindahkan, agar tidak terjadi penyumbatan saluran air. Kabel-kabel juga ditertibkan, jadi tidak terkesan asal pasang,” terangnya.

Kepala Desa Masangan Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada beberapa tiang provider internet wifi milik MyRepublic yang ditancapkan di tengah selokan saluran air. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan petugas MyRepublic untuk mencari solusi.

“Segera kami koordinasi petugasnya, agar ada tindaklanjut,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemasangan tiang wifi diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pihak penyedia sebelum memasang tiang wajib mengurus izin dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, RT/RW, kelurahan/desa, dan kecamatan,. Jika tidak ada izin, maka pemasangan dianggap ilegal dan pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. (Mif)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow