Diduga Curi Motor, Pria Asal Jember Diamuk Massa di Situbondo, Ternyata Alami Gangguan Jiwa

13 Jun 2025 - 15:28
Diduga Curi Motor, Pria Asal Jember Diamuk Massa di Situbondo, Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Terduga perlaku alami gangguan jiwa (ist)

Situbondo, (afederasi.com) - Seorang pria muda berinisial RS (24), warga Bangsalsari, Kabupaten Jember, nyaris menjadi korban amuk massa usai diduga hendak mencuri sepeda motor di depan Toko Apollo, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Rabu (11/6/2025) malam. Namun setelah diselidiki, RS ternyata mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolres Situbondo melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RS menunjukkan bahwa pria tersebut mengalami gangguan mental yang sudah lama diderita.

“Berdasarkan keterangan saksi dan keluarganya, RS mengalami gangguan jiwa akibat trauma masa kecil. Sayangnya, ia belum pernah mendapatkan perawatan medis karena kendala ekonomi,” ujar AKP Agung, Jumat (13/6/2025).

Menurut keterangan petugas, sebelum insiden itu terjadi, RS bersama temannya sempat melakukan perjalanan dari Jember menuju Surabaya untuk mengantar barang. Usai menyelesaikan tugasnya, RS kembali menghubungi keluarganya karena diminta untuk mengantar barang lain ke Bali. Namun, dalam perjalanan menuju Bali, RS mendadak menunjukkan gelagat aneh.

“Dia tiba-tiba tidak ingin melanjutkan perjalanan dan meminta pulang ke Jember. Bahkan sempat melompat dari kendaraan dan masuk ke rumah warga, hingga akhirnya memicu keributan dan diamuk warga,” jelas AKP Agung.

Beruntung, kericuhan berhasil diredam. Temannya pun sempat mengajak RS kembali ke dalam mobil. Namun karena terus meminta pulang, temannya akhirnya menurunkannya di kawasan Panji dan memberinya ongkos untuk pulang ke Jember. Sementara sang teman melanjutkan perjalanan ke Bali.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa RS tidak dapat diajak berkomunikasi secara normal. Ia kerap berbicara melantur dan tidak nyambung, memperkuat dugaan bahwa RS memiliki gangguan kejiwaan.

Melihat kondisi tersebut, keluarga RS pun datang dan menjelaskan latar belakang gangguan yang dialami RS. Sementara pihak pelapor yang semula merasa dirugikan atas dugaan percobaan pencurian, akhirnya memutuskan untuk memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Kasus ini dihentikan. Pelapor menyatakan memaafkan dan tidak mengajukan tuntutan hukum, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan disaksikan oleh penyidik serta pihak terkait. RS pun telah diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” pungkas AKP Agung.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow