Denny Indrayana Pertanyakan Sahnya Putusan MK Terkait Konflik Kepentingan Keluarga Presiden Jokowi
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mempertanyakan validitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dia anggap terpengaruh oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo.
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana secara tegas mengungkapkan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga terpengaruh oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. Denny Indrayana menyampaikan pandangan ini saat dia menjadi pelapor dalam sidang pendahuluan yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam sidang tersebut, Denny merujuk kepada Pasal 17 ayat (5) dan (6) dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, ketentuan ini berlaku bagi hakim, dan jika terjadi konflik kepentingan, hakim yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri. Denny Indrayana secara tegas menekankan pentingnya Pasal ini dalam menjaga integritas putusan Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana menganggap bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) tersebut juga mengikat bagi hakim konstitusi, meskipun Mahkamah Konstitusi tidak berada di bawah Mahkamah Agung. Dia berargumen bahwa kata "hakim" dalam pasal tersebut ditulis dengan huruf "h" kecil, yang berarti berlaku secara generik untuk semua hakim, termasuk hakim konstitusi.
Sejumlah pihak mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi dalam menerima permohonan ini adalah karena banyak pemimpin muda yang telah menunjukkan kemampuan dalam kepemimpinan. Putusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.
Mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang merupakan pemohon dalam perkara ini, memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pemimpin. Almas menganggap bahwa Gibran telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa jabatannya sebagai Wali Kota, menunjukkan integritas moral dan komitmen terhadap kepentingan rakyat dan negara. Dengan keyakinan ini, Almas mendukung Gibran sebagai tokoh ideal dalam memimpin bangsa Indonesia. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



