Lima Kades di Tulungagung Ajukan Pengunduran Diri Demi Kontestasi Politik 2024
Tulungagung, (afederasi.com) - Kontestasi politik menjelang pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ternyata telah mempengaruhi sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah ini.
Sebanyak lima Kades telah memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya guna meramaikan persaingan dalam pemilihan legislatif.
Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung mengungkapkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi mereka sudah dalam proses pengajuan.
Kepala DPMD Tulungagung, Sugiyanto, mengonfirmasi bahwa lima Kades yang mengajukan pengunduran diri adalah Kades Manding di Kecamatan Pucanglaban, Kades Ngubalan di Kecamatan Kalidawir, Kades Betak di Kecamatan Kalidawir, Kades Sambidoplang di Kecamatan Sumbergempol, dan Kades Tanjungsari di Kecamatan Boyolangu.
"Saat ini proses pemberhentian mereka masih menunggu surat keputusan (SK) secara resmi," ungkap Sugiyanto, Rabu, (18/10/2023).
Sugiyanto melanjutkan bahwa karena proses pengunduran diri masih menunggu SK resmi, DPMD juga telah memulai proses PAW untuk menggantikan posisi Kades yang mengundurkan diri.
"Saat ini sudah ada penjaringan calon PAW, panitia PAW juga sudah terbentuk," tambah Sugiyanto.
Selain itu, Kades yang akan menjadi PAW akan memerintah sisa waktu jabatan Kades sebelumnya. DPMD juga berencana untuk melakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tahun 2025.
Sejalan dengan pengunduran diri ini, terdapat juga Kades lain yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2024, sehingga regulasinya akan diisi oleh Penjabat (Pj). Demikian pula, empat Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, regulasinya juga akan diisi oleh Pj hingga pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2025.
Kades yang terpilih sebagai PAW diperkirakan akan menjabat hingga tahun 2024, hingga Kades yang terpilih melalui pemilihan Kepala Desa serentak memasuki jabatannya.
Menurut pengamat politik Tulungagung, Andreas Djarmiko, ada setidaknya dua alasan kuat yang mendorong para Kades, terutama di Kabupaten Tulungagung, untuk terlibat dalam kontes politik pemilihan legislatif.
Pertama, adanya pemekaran wilayah Dapil di Kabupaten Tulungagung yang memberikan motivasi kepada para Kades untuk berperan dalam pemilihan legislatif 2024.
Kedua, mayoritas Kades yang mengikuti pemilihan 2024 adalah Kades yang sudah dua atau tiga kali terpilih, mendorong mereka untuk meningkatkan pengabdian mereka pada tingkat yang lebih tinggi.
"Harapan saya adalah bahwa motivasi untuk melakukan pengabdian pada tingkat yang lebih tinggi ini benar-benar murni tanpa ada motivasi lain yang terselubung," tegas Andreas Djarmiko.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan secara resmi pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.(riz/dn)
What's Your Reaction?



