Dapur MBG Diseret ke Meja Hijau: Yayasan Mengaku Kecolongan, Mitra Dapur Dituntut Kembalikan Rp18 Miliar
Gresik, (afederasi.com) - Harapan menghadirkan makanan bergizi bagi masyarakat justru berubah menjadi polemik hukum. Sejumlah pemilik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini harus menghadapi gugatan miliaran rupiah, sementara yayasan yang disebut-sebut dalam kerja sama justru mengaku tak pernah mengetahui kesepakatan yang dibuat atas nama mereka.
Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) mengaku terkejut setelah mengetahui dugaan praktik yang dilakukan PT. Bumi Pangan Kuali terhadap para pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Pihak yayasan menilai terdapat sejumlah kesepakatan yang menyimpang dan berpotensi merugikan mitra dapur, termasuk dugaan penguasaan penuh terhadap jalur supplier bahan baku.
Situasi semakin memanas setelah PT. Bumi Pangan Kuali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam gugatan tersebut, perusahaan menuntut sejumlah pemilik dapur SPPG agar menjalankan isi perjanjian kerja sama serta mengembalikan dana tunai dengan nilai fantastis, mencapai belasan miliar rupiah.
Divisi Hukum YPPSDP, Zaenal Abidin, mengaku pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima aduan langsung dari para pemilik dapur.
“Terus terang kami kaget setelah mengetahui apa yang terjadi. Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Menurut Zaenal, dugaan praktik yang dilakukan PT. Bumi Pangan Kuali dinilai menyalahgunakan kewenangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan program MBG.
Ia juga menyoroti penggunaan nama yayasan secara sepihak untuk mencari mitra pembangunan dapur SPPG di Gresik dan Lamongan.
Zaenal menjelaskan, perusahaan disebut membuat kontrak dengan salah satu pejabat yayasan yang sebenarnya sudah mengundurkan diri satu bulan sebelumnya. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan untuk menawarkan kerja sama kepada calon mitra dapur.
Selain itu, yayasan juga menerima informasi bahwa perusahaan mengendalikan hampir seluruh aspek operasional mitra dapur. Mulai dari pembangunan fasilitas dapur, penentuan pemasok bahan baku, hingga mekanisme pembayaran kontribusi per porsi makanan.
Zaenal menyebut, para pemilik dapur bahkan kesulitan mengakses komunikasi dengan yayasan sebelum akhirnya datang langsung ke kantor untuk menyampaikan keluhan mereka.
“Mereka datang sendiri ke kantor kami karena sebelumnya tidak diberi akses komunikasi sama sekali,” katanya.
Terkait polemik ini, YPPSDP membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Yayasan mengaku telah dua kali mengirim surat klarifikasi kepada PT. Bumi Pangan Kuali, namun tidak mendapat respons, dan justru menerima panggilan sidang.
“Kemungkinan menempuh jalur hukum pasti ada, tapi kami lihat perkembangan dulu,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur PT. Bumi Pangan Kuali Miftahul Qulub melalui kuasa hukumnya, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Partner, menyatakan gugatan diajukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak mitra dapur dalam menjalankan perjanjian kerja sama.
Menurut pihak penggugat, tuntutan utama adalah pengembalian dana sesuai isi kontrak, dengan nilai gugatan sekitar Rp18 miliar.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan terhadap delapan pihak yang terdiri dari pemilik dapur MBG dan seorang pengurus yayasan. Perkara dengan nomor 10/Pdt.G/2026 telah menjalani sidang perdana di PN Gresik pada Selasa (3/2/2026), dengan kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kasus ini menambah daftar polemik dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah, yang belakangan juga menjadi sorotan publik.(frd)
What's Your Reaction?



