Curanmor Tandes Tumpes: Tim Opsnal Ungkap Tiga Kasus Sejalan

12 Jan 2024 - 20:14
Curanmor Tandes Tumpes: Tim Opsnal Ungkap Tiga Kasus Sejalan
Pera tersangka diamankan di Polsek Tandes Surabaya. (alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Tim opsnal Reskrim Polsek Tandes sukses mengungkap tiga kasus sekaligus yang terkait dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salah satu dari kasus tersebut melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata tajam (sajam) berupa parang.

Kanit Rekrim Polsek Tandes, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, SH, melalui Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum, beserta Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Dua tersangka, yakni B alias BS (30) dan MH (28), keduanya warga Balongsari, berhasil ditangkap terkait kasus Curanmor disertai kekerasan pada korban Ferari pada 26 Agustus 2023. Modus operandi tersangka melibatkan ancaman senjata tajam, dan B alias BS juga memanfaatkan istrinya untuk memperdayai korban.

"Tersangka B alias BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH. Ketiga tersangka mempunyai tugas masing-masing, dengan B alias BS sebagai pelaku utama, tersangka T sebagai pengawas situasi sekitar, dan tersangka MH sebagai eksekutor yang membawa lari sepeda motor korban," ungkap Kompol Budi Waluyo.

Tersangka B alias BS mengaku pernah melakukan tindakan serupa di enam lokasi lainnya di Surabaya. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka MH, sedangkan tersangka T masih dalam pengejaran dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Dua kasus lainnya melibatkan tersangka KP alias K (45), seorang residivis narkoba, dan rekannya R alias B, yang ditetapkan sebagai DPO. Mereka melakukan pencurian dan perampasan di stasiun Kandangan No. 69 Kel. Banjarsugihan Tandes. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Astrea Supra warna hitam.

Kasus ketiga melibatkan tersangka BDH (37) warga Sukodono dan HS (28) warga Kebomas Gresik yang melakukan penipuan dalam jabatan. BDH, seorang karyawan perusahaan tabung oksigen untuk las, menggelapkan barang perusahaan dan menjualnya ke HS di Madura. Kedua tersangka terancam pidana empat tahun penjara.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes terus berupaya memberantas aksi kejahatan di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama tindakan pencurian kendaraan bermotor. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow