Cak Imin Respon Tersangka, Menghormati Proses Hukum Ketua KPK Firli Bahuri
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait status tersangka yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Jakarta, (afederasi.com) - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait status tersangka yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Cak Imin menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan bentuk penerapan hukum yang adil tanpa memandang status jabatan.
"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air, tidak pandang bulu," ungkap Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Cak Imin menegaskan perlunya menghormati jalannya proses hukum yang masih berlangsung. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang melibatkan Firli sebagai Ketua KPK.
"Kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," jelas Cak Imin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan keyakinannya bahwa Firli Bahuri akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Proses ini akan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Ya pasti mundurlah, wong Undang-Undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," ungkap Cak Imin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri Tetap Aktif, Alexander Marwata: Pemberhentiannya Ditentukan oleh Presiden
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri tetap aktif menjalankan tugasnya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa Firli masih mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa.
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Alexander Marwata menekankan bahwa proses pemberhentian Firli Bahuri hanya dapat ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.
"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," ungkap Alex seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


