BPH Migas Pastikan Muatan Truk Terguling di JLS Tulungagung Biosolar B40
Tulungagung, (afederasi.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya membeberkan hasil uji laboratorium solar yang diangkut truk tangki dan terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung, Jumat (28/11/2025) lalu. Hasilnya, bahan bakar minyak (BBM) tersebut dipastikan berjenis Solar B40 atau yang lazim dikenal masyarakat sebagai Biosolar.
Namun, kepastian jenis BBM itu tidak serta-merta menjawab persoalan utama. Hingga kini, status solar tersebut apakah bersubsidi atau nonsubsidi masih abu-abu.
“BBM subsidi dan nonsubsidi secara fisik sama. Yang membedakan adalah mekanisme perolehannya,” ujar Atiq Mujtaba, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengawasan Ketersediaan BBM Direktorat BBM BPH Migas, saat memberikan keterangan di Polres Tulungagung, Jumat (9/1/2026).
Atiq menegaskan, Solar B40 tidak otomatis merupakan BBM bersubsidi. Biosolar juga dapat dipasarkan ke sektor industri dengan harga bisnis tanpa subsidi pemerintah. Salah satu pembeda yang kerap digunakan adalah sarana angkut, dimana solar nonsubsidi umumnya menggunakan tangki berwarna biru, sedangkan solar subsidi menggunakan tangki merah.
“Berdasarkan pengujian Laboratorium LEMIGAS, BBM solar yang diangkut memenuhi spesifikasi Solar B40 sesuai SK Dirjen Migas. Tidak ditemukan indikasi pemalsuan, pengoplosan, atau perubahan komposisi,” jelas Atiq.
Solar tersebut disebut berasal dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi, perusahaan pemilik izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang masih berlaku hingga 2029. Meski demikian, asal-usul solar itu belum sepenuhnya terang. BPH Migas mengantongi bukti delivery order (DO) dari PT Ganani, namun belum dapat memastikan sumber pembelian BBM tersebut maupun tanggal pengambilannya.
“Ganani bisa membeli dari mana saja, tidak harus dari Pertamina. Di Indonesia ada sekitar 130 perusahaan penjual solar,” kata Atiq, sembari menegaskan perlunya penelusuran lanjutan ke PT Ganani.
Jejak Angkutan yang Janggal
Kendati solar dinyatakan sesuai spesifikasi dan berasal dari perusahaan resmi, rantai distribusinya justru menyisakan banyak tanda tanya. BBM itu diangkut menggunakan truk tangki milik PT Barokah Putra Ibu perusahaan yang tercatat pernah terseret kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, mengakui pihaknya masih mendalami perkara tersebut. “Kami akan meminta petunjuk Wassidik Polda Jatim terkait penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Penyelidikan, lanjut Ryo, dilakukan secara berjenjang dari sopir hingga ke perusahaan angkutan dan sumber BBM. Namun hingga kini, pemanggilan terhadap PT Barokah Putra Ibu belum membuahkan hasil. “Kami sudah layangkan pemanggilan, tetapi belum ada respons,” ungkapnya.
Dalam proses pengangkutan solar dari PT Ganani, terdapat dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Lancar Berkah Berlimpah dan PT Tiga Jaya Propertindo. PT Lancar Berkah Berlimpah tercatat memiliki izin usaha pengangkutan BBM yang berlaku hingga 24 April 2027. Sebaliknya, PT Tiga Jaya Propertindo diketahui tidak mengantongi izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
“PT Tiga Jaya Propertindo tidak memiliki kewenangan melakukan kegiatan niaga BBM, termasuk memperdagangkannya,” tegas Ryo.
Ironisnya, PT Lancar Berkah Berlimpah selaku transporter resmi justru tidak menggunakan armada yang terdaftar atas nama perusahaan. Sebanyak 8.000 liter solar diangkut menggunakan truk lain, yang belakangan diketahui memakai pelat nomor palsu. Truk tangki bernomor AG 9462 UT tersebut ternyata menggunakan identitas ganda, dengan pelat asli AG 9642 UT.
Truk tangki polos tanpa identitas perusahaan dan keterangan muatan itu tercatat milik PT Barokah Putra Ibu, beralamat di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Perusahaan ini bukan nama baru dalam kasus BBM ilegal. Pada akhir 2024, gudangnya di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, digerebek Polres Jombang karena diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi ilegal.
Menurut penyelidikan sementara Satreskrim Polres Tulungagung, solar tersebut rencananya akan dikirim ke PT Koyo Segoro Endah (KSE), perusahaan tambak udang di Kecamatan Besuki.
Rangkaian kejanggalan mulai dari penggunaan armada tak terdaftar, pelat nomor palsu, keterlibatan perusahaan tanpa izin niaga, hingga sopir yang melarikan diri usai kecelakaan memperkuat kesan adanya praktik angkutan bodong. Meski hasil laboratorium menyatakan solar itu sesuai spesifikasi, misteri distribusi dan legalitas pengangkutannya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.(riz/dn)
What's Your Reaction?


