Berantas Peredaran Rokok ilegal, Kejari Gresik: Merugikan Negara dan Sanksi Pidananya Berat

28 Sep 2024 - 06:13
Berantas Peredaran Rokok ilegal, Kejari Gresik: Merugikan Negara dan Sanksi Pidananya Berat
Peredaran Rokok ilegal (non cukai) merugikan negara dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Tembaga (DBHCHT). (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal (non cukai). Hal tersebut tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Sosialiasi yang dilakukan diantara pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, pemkab Gresik melalui Satpol PP menggandeng Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik  terus melakukan sosialisiali ke masyarakat dengan pemberikan penyuluhan lansung ke masyarakat dan menyebarkan brosur, striker dan baner larangan untuk menjual dan membeli rokon ilegal tanpa cukai.

Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik mengatakan bahwa terdapat lima jenis rokok yang masuk kategori illegal. Masing-masing polos tidak ada merek, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

Eko menambahkan, peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara dan berdampak pada berbagai hal seperti terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Kemudian merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, dan merugikan industri rokok yang membayar cukai.

Sementara, Kejaksaan Negeri Gresik, melalui Kasi Intel, Raden Achmad Nur Rizky menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Menurutnya, jika melakukan hal tersebut disamping merugikan negara dari sektor pajak juga ada sanksi pidannya.

"Pada tahun ini, perkara limpahan dari penyidik bea cukai ada dua terdakwa yakni Muhamad Subhan dan Taufikur Rahman. Keduanya didakwa melanggar pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1," jelas Rizky Jum'at (27/09/2024)

Keduanya, beber Rizky, terbukti turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. 

Rizky menyebut terdakwa Muhamad Subhan dan Taufiqur Rahman, dalam perkara ini di vonis oleh Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 704.585.160,- (tujuh ratus empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah). Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. 

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," jelas Rizky.

Rizky lebih lanjut menerangkan, pidana untuk penjual rokok ilegal non cukai sangat berat dan ada pidana dendanya. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal agar dapat menghindari jeratan pidananya. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow