Beda Pencairan Siltap Era Bupati Amin, Kiai Salwa hingga Bambang Soekwanto Versi SKAK Bondowoso

21 Mar 2024 - 11:38
Beda Pencairan Siltap Era Bupati Amin, Kiai Salwa hingga Bambang Soekwanto Versi SKAK Bondowoso
Ketua SKAK Kabupaten Bondowoso, Mathari diwawancarai media. (Deni Ahmad Wijaya/afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Pencairan penghasilan tetap (siltap) bagi ribuan perangkat desa di Kabupaten Bondowoso tersendat hingga tiga bulan.

Molornya pencairan hak primer bagi kades dan perangkat desa di era kepemimpinan Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto ini dikeluhkan dan menyeruak ke publik.

Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso, Mathari menyatakan, ada beberapa perbedaan mencolok tentang waktu pencairan siltap di 3 era pemimpin.

Lantas seperti apa perbedaannya di era kepemimpinan Bupati Amin Said Husni, KH Salwa Arifin dan Bambang Soekwanto?

Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis, seluruh perangkat desa di Kabupaten Bondowoso belum menerima hak mereka yang seharusnya terdistribusi sejak januari 2024.

"Rata-rata setiap desa ada 12-16 perangkat desa. Tinggal dikalikan saja dengan 200 an desa se Bondowoso. Jumlahnya ribuan yang sampai sekarang belum menerima siltap," kata Mathari kepada Afederasi, Rabu (20/3/2024) malam.

Kondisi ini diakuinya membuat para perangkat desa bekerja di bawah tekanan batin. Sebab harus bekerja 3 bulan dulu, baru menanti bayaran.

"Padahal siltap itu kan penghasilan tetap, maka seharusnya dibayar tepat bulan, setiap bulan. Sama dengan PNS. Tapi ini beda. PNS gajian tepat bulan, sedangkan perangkat desa molor sampai 3 bulan," cetusnya.

Anggaran Siltap ada di Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Daerah.

Untuk bisa menggunakan anggaran tersebut, maka dilandasi oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Sebab Bambang Soekwanto adalah Pj Bupati, maka tahapan yang harus dilalui melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu.

Nah, muncul keanehan saat Pj Bupati Bondowoso menyatakan bahwa sudah menandatangani perbup perihal ADD itu pada awal Januari 2024 lalu.

"Tapi proses fasilitasi baru turun pada 4 Maret 2024 kemarin. Ini artinya 2 bulan surat itu tidak dikerjakan," ucap Kades Bukor, Kecamatan Wringin tersebut.

Padahal sesuai Permendagri nomor 120 tahun 2018 pasal 89 ayat 1, disebutkan bahwa hanya butuh paling lama 15 hari dari tanggal surat permohonan fasilitasi untuk diteruskan ke Kemendagri dengan ketentuan yang sama.

"Saya tidak begitu paham regulasi. Tapi silakan pak Pj Bupati baca Permendagri 120 tahun 2018 pasal 89 ayat 1," saran Mathari.

Menurutnya, pemerintah daerah harus cepat dan tanggap bukan membiarkan ribuan perangkat desa terlunta-lunta hingga 3 bulan tanpa menerima siltap seperti ini.

"Kalau sampai telat 3 bulan begini, ya kurang sigap lah pemerintahan itu," nilai kades bukor 3 periode tersebut.

Kata Mathari, keterlambatan pencairan seperti ini juga sama terjadi pada era kepemimpinan KH Salwa Arifin.

"(Di era kiai salwa) Ini tidak jauh beda. Sama lah seperti itu. Ada keterlambatan," akunya.

Ia kemudia membandingkan dengan masa kepemipinan Bupati Amin Said Husni.

"Kalau masanya pak Amin itu tepat waktu. Paling lambat itu awal bulan Februari. La ini kok tidak bisa, sedangkan dulu bisa?," sergahnya.

Ia menyebut jika banyak perangkat desa yang berniat demo hingga mogok kerja karena molornya pencairan siltap di awal tahun ini.

"Tapi saya redam sebab bulan puasa. Wis kita kerja nyari pahala saja, biar pemda melihat nantinya," geram Mathari.

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto berjanji bahwa siltap perangkat desa akan cair sebelum Lebaran 2024 ini.

Pihaknya berharap agar pencairan siltap tidak molor lagi, apalagi sampai setelah lebaran.

"Kalau meleset, saya tidak bisa membendung teman-teman. Yang saya khawatir jangan-jangan kalau demo dianggap hal biasa. Silahkan lah," tegasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow