BBHAR PDIP Tulungagung Sambut Putusan MK, Perkuat Demokrasi dan Netralitas Pemilu

19 Nov 2024 - 19:08
BBHAR PDIP Tulungagung Sambut Putusan MK, Perkuat Demokrasi dan Netralitas Pemilu
Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Agung Darmanto ketika dikonfirmasi awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Agung Darmanto, menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting untuk memperkuat asas demokrasi dalam pemilu. “Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menjaga nilai-nilai demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Agung, Selasa (19/11/2024).

Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 memperluas cakupan Pasal 188 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" sebagai pihak yang bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar ketentuan Pasal 71. Dengan perubahan ini, pejabat daerah dan aparat keamanan kini turut dimasukkan dalam aturan yang sebelumnya hanya mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa.

“Putusan ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat agar pemilu berlangsung tanpa intervensi dari pihak-pihak yang semestinya netral. Ini adalah langkah besar dalam menciptakan pesta demokrasi yang bersih dan transparan,” kata Agung.

Menurutnya, keputusan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pendidikan politik bagi masyarakat. “Kita semua harus belajar bagaimana menjaga integritas demokrasi. Semua pihak, baik yang terlibat langsung dalam pemilu maupun tidak, memiliki peran penting untuk menjalankan tugas masing-masing dengan profesional,” tambahnya.

Keputusan yang diumumkan pada 14 November 2024 itu juga menetapkan sanksi tegas berupa pidana penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda yang berkisar dari Rp600.000 hingga Rp6 juta bagi pelanggar.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami optimistis proses demokrasi, baik dalam pemilu legislatif maupun eksekutif, akan berjalan lebih baik dan sesuai dengan asas-asas yang diamanatkan undang-undang,” pungkas Agung.

BBHAR PDI Perjuangan berharap putusan ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk terus menjaga netralitas dan integritas dalam setiap proses demokrasi, demi mewujudkan pemerintahan yang benar-benar bersih dan berlandaskan kehendak rakyat.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow