Menteri Mahfud MD: Dinasti Politik, Hukum, dan Etika dalam Politik Keluarga
Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi isu dinasti politik yang tengah menjadi sorotan, terutama terkait dengan keluarga Presiden Jokowi.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi isu dinasti politik yang tengah menjadi sorotan, terutama terkait dengan keluarga Presiden Jokowi. Belakangan ini, Mahfud MD menyatakan bahwa dinasti politik tidak dapat dilarang karena tidak ada hukum yang mengikatnya.
"Dinasti politik itu sebenarnya bukan berada di negara demokrasi biasanya. Kalau seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi itu tidak ada larangan," kata Mahfud MD dalam acara Mata Najwa pada Kamis (19/10/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurutnya, dinasti politik biasanya lebih umum terjadi di negara-negara yang tidak menganut sistem demokrasi. Namun, bahkan dalam negara demokrasi, hukum tidak dapat menghalangi fenomena tersebut.
Misalnya, ketika seorang anak presiden ikut dalam pemilihan umum atau bahkan menjabat sebagai presiden, tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut. "Misalnya anak presiden jadi pejabat selanjutnya itu tidak ada larangan secara hukum tata negara," ujarnya.
Mahfud MD sendiri seringkali mendapatkan pertanyaan mengapa dia tidak mengambil tindakan atau hanya berdiam diri ketika melihat praktik dinasti politik. Dia menjelaskan bahwa dinasti politik tidak dapat dilarang karena hukum mendukungnya.
"Saya katakan, ketika orang bertanya mengapa Pak Mahfud diam, saya mau ngelarang pakai apa wong hukum membenarkan itu," tambahnya.
Dalam pandangannya, politik dinasti lebih merupakan masalah etika dan moralitas yang akan dipertanyakan oleh masyarakat. Namun, tidak ada sanksi hukum yang dapat diterapkan dalam hal ini. "Pada soal kapantasan soal etik moralitas dia, maju itu untuk memenuhi kepentingan negara atau tidak," ungkapnya.
Menurut Mahfud, pelanggaran dalam konteks politik dinasti hanya dapat diprotes melalui sanksi sosial dan dapat berdampak pada dukungan politik dari masyarakat.
"Nah, pelanggaran terhadap ini hanya bisa diprotes melalui sanksi sosial, mungkin sanksi politik dalam pengertian kepercayaan publik kepadanya runtuh," katanya.
Namun, untuk membawa kasus politik dinasti ke ranah hukum, hal itu tidak mungkin karena tidak ada hukum yang mengikatnya. "Tapi mau dipenjara itu nggak bisa, dibawa pengadilan itu nggak bisa," pungkasnya. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


