Bawaslu Tulungagung Bakal Periksa Kades Tanggulturus atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

19 Nov 2024 - 18:26
Bawaslu Tulungagung Bakal Periksa Kades Tanggulturus atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Humas dan Parmas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi, (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung segera memanggil Kepala Desa (Kades) Tanggulturus, Kecamatan Besuki, berinisial W, bersama sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah temuan pengawasan menunjukkan keterlibatan Kades W dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

Humas dan Parmas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari foto Kades W yang mengenakan kaus bergambar paslon dan berpose dengan menunjukkan simbol tertentu saat menghadiri kampanye di GOR Lembu Peteng pada 2 November 2024. Foto tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam temuan ini.

“Kami menerima informasi tersebut dan langsung melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah Kades W. Dalam keterangannya, W mengaku hadir karena mengantarkan rombongan senam ke lokasi kampanye,” ujar Nurul, Selasa (19/11/2024).

Setelah meregistrasi temuan tersebut, Bawaslu mengagendakan pemanggilan terhadap Kades W dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam foto tersebut, yaitu suami Kades W, orang yang mengambil foto, dan individu yang memberikan kaus bergambar paslon.

“Besok, keempatnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Nurul.

Ia menambahkan, tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung akan membahas temuan ini dalam waktu tiga hari, dengan perpanjangan maksimal dua hari jika diperlukan.

“Tahapan pembahasan ini akan menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades W. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada publik,” kata Nurul.

Bawaslu juga mencatat, dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika terbukti bersalah, Kades W dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 6 juta.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow