Bayi Tuna Daksa di Bondowoso Diduga Dibuang Orang Tuanya, Modusnya Dititipkan lalu Ditinggal Kabur
Bondowoso, (afederasi.com) - Seorang bayi penyandang disabilitas tuna daksa di Kabupaten Bondowoso diduga dibuang oleh orang tuanya, Jumat (6/10/2023) tengah malam.
Bayi mungil itu membuat geger warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusolah, Kabupaten Bondowoso sejak Sabtu (7/10/2023) pagi.
Berdasarkan penuturan warga setempat, sosok bayi ini awalnya disangka dibuang oleh orang tuanya di depan rumah warga.
"Ternyata bayi itu dititipkan oleh seseorang ke rumah Bu Sit. Dilengkapi sama susu dan popoknya," kata Heti Sufaedah, warga setempat.
Kondisi bayi tidak sempurna di bagian kaki dan tangannya atau penyandang disabilitas tuna daksa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah membenarkan kejadian tersebut.
"Kronologinya, pada Jumat pukul 23.00 WIB kemarin ada mobil berhenti dan turun 2 orang diduga orang tua bayi," tuturnya.
Mereka menitipkan bayinya pada warga setempat, kemudian mereka segera pergi.
"Setelah dilihat bayi tersebut disabilitas tuna daksa pada kaki dan tangannya," ucap Anis.
Bayi tersebut diterima oleh bapak Hajar yang saat itu berkumpul dengan warga sekitar, karena di lingkungan tersebut selalu ada kegiatan kumpul untuk ronda.
"Bapak Hajar kemudian membawa bayi tersebut ke rumahnya dan menyerahkan bayi itu kepada istrinya serta menyampaikan kalau ada orang yang menitipkan bayi," bebernya.
Setelah ditunggu-tunggu ternyata kedua orang yang menitipkan bayi tersebut sampai sekarang tidak kembali.
"Sampai saat ini bayi tersebut dirawat oleh bapak Hajar dan keluarganya yang beralamat di Jl Tamanan RT. 02, RW. 01 Dusun Karang Pandi, Desa Grujugan Lor," paparnya.
Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso telah melakukan assessment dan diketahui panjang bayi 35 cm dan berat 3 kilogram.
"Informasinya, bayi ini baru dilahirkan usia 1-2 hari," sebutnya.
Dinsos P3AKB Bondowoso juga akan memproses pengusulan adopsi bayi ke UPT PSAB Dinsos prov Jatim.
"Tapi jika orang tua bayi ditemukan, maka diproses APH (Aparat Penegak Hukum) dan bayi menjadi hak kedua orang tua kandungnya," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap jalur mediasi yang ditempuh dibandingkan langkah represif.
"Karena kepentingan kita terkait dengan hak anak yang harus mendapatkan pengasuhan yang baik," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambesari Iptu Supriyanto begitu mendengar kabar tersebut langsung bertindak cepat.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi, termasuk mencari keberadaan kedua orang tua kandung bayi tersebut," ungkapnya. (Den)
What's Your Reaction?



