Bawaslu Ancam Sanksi Berat Jika Perangkat Desa Terlibat dalam Kampanye Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim kampanye peserta Pemilu 2024.
Pernyataan ini sebagai respons terhadap potensi dukungan beberapa organisasi perangkat desa terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," tegas Bagja seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan bahwa jika perangkat desa terlibat dalam kampanye selama masa kampanye, Bawaslu akan memberikan sanksi berat, termasuk sanksi pidana dan potensi diskualifikasi bagi peserta Pemilu 2024 yang mendukungnya.
"Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya ada, maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres," ungkap Bagja.
Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat pada Minggu (19/11/2023).
Organisasi ini terdiri dari delapan organisasi perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut dua, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu organisasi dalam Desa Bersatu adalah APDESI, yang merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Organisasi ini juga mencakup DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Dalam deklarasi dukungan, Desa Bersatu juga melibatkan KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Meskipun organisasi ini menyatakan dukungan terbuka, Bawaslu mengingatkan bahwa aturan yang melarang keterlibatan perangkat desa dalam kampanye harus tetap diikuti. Ancaman sanksi berat akan diberlakukan bagi pelanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?



