Bakesbangpol Tulungagung Siapkan Rp 4,4 Miliar untuk 208 Lembaga dan Ormas Tahun Depan

10 Nov 2025 - 16:12
Bakesbangpol Tulungagung Siapkan Rp 4,4 Miliar untuk 208 Lembaga dan Ormas Tahun Depan
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi awak media (risky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung memastikan akan menyalurkan bantuan dana hibah senilai Rp 4,4 miliar kepada 208 lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun anggaran 2026.

Menariknya, meskipun total anggaran menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,3 miliar, jumlah penerima hibah justru meningkat signifikan, dari 145 lembaga pada 2025 menjadi 208 penerima pada tahun depan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kebijakan penyaluran dana hibah tahun 2026 akan dilakukan dengan skema dan pembatasan baru.

“Anggarannya memang turun, tapi penerimanya bertambah cukup banyak. Untuk tahun depan, lembaga penerima pokok pikiran (pokir) maksimal menerima Rp 25 juta, sedangkan yang non-pokir seperti FKUB, FKDM, dan FPK bisa menerima Rp 50 juta per lembaga,” jelas Budi, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa untuk lembaga penerima dari jalur pokir, pencairan hibah dilakukan setiap dua tahun sekali, sementara non-pokir tetap mendapatkan setiap tahun. Tambahan penerima pada tahun depan umumnya berasal dari lembaga sosial dan keagamaan yang mengajukan proposal baru.

Terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan, Budi menyebut pihaknya tetap melakukan monitoring langsung ke sejumlah lembaga penerima hibah, meskipun belum bisa menjangkau semuanya karena keterbatasan anggaran operasional.

“Monitoring kami lakukan secara sampling, jadi tidak semua lembaga bisa kami datangi. Namun, kami tetap memastikan penggunaan dana hibah sesuai peruntukannya,” paparnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap penerima hibah memperhatikan batas waktu pelaporan pertanggungjawaban, mengingat pada tahun sebelumnya sempat ditemukan keterlambatan pelaporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada 2024 lalu ada beberapa lembaga yang telat menyerahkan laporan hingga Januari 2025, padahal batas akhirnya Desember. Itu menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi kami agar tahun ini tidak terulang,” tegasnya.

Dengan pengelolaan yang lebih ketat dan transparan, Bakesbangpol Tulungagung berharap penyaluran hibah tahun 2026 dapat berjalan lebih tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi lembaga dan organisasi penerima di daerah tersebut.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow