Audiensi PMII Buka Borok Pengelolaan Sampah Pacitan

13 Jan 2026 - 20:01
Audiensi PMII Buka Borok Pengelolaan Sampah Pacitan
PMII lakukan audiensi diruang rapat DLH kaitannya bobroknya pengelolaan sampah di Pacitan, Selasa (13/1/2026). (Foto:Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Praktik pengelolaan sampah di Kabupaten Pacitan dinilai masih menyisakan banyak persoalan. 

Hal itu mengemuka dalam audiensi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang digelar Selasa (13/1/2026).

Dalam audiensi tersebut, PMII menyerahkan petisi dan sejumlah tuntutan yang menyoroti lemahnya tata kelola lingkungan hidup. 

Mereka menilai persoalan sampah terus berulang karena sistem yang dibangun tidak berjalan efektif.

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, mengatakan masalah utama terletak pada tidak optimalnya fungsi TPS 3R. 

Banyak fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak memberi manfaat karena peralatan rusak dan tidak digunakan.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa pembangunan fisik tidak diimbangi dengan pengelolaan yang serius. 

Akibatnya, pengurangan sampah di tingkat sumber tidak pernah tercapai.

“TPS 3R ada bangunannya tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan tapi kegagalan dalam mengelola sistem,” ujar Sunardi, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, kecenderungan DLH yang terus membangun TPS 3R baru tanpa mengoptimalkan yang sudah ada justru memperpanjang persoalan. 

Orientasi proyek dinilai lebih dominan dibanding penyelesaian masalah.

PMII juga menyoroti masih digunakannya metode open dumping di TPA Pacitan. 

Praktik tersebut disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih luas.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya lingkungan rusak tapi juga bisa berujung pada persoalan hukum,” kata Sunardi.

Selain itu, PMII menilai pengawasan terhadap limbah B3 dan pelaksanaan audit lingkungan masih lemah. 

Mereka mengingatkan bahwa DLH memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas.

Dalam audiensi itu, PMII menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada DLH Pacitan. 

Mulai dari keterbukaan informasi publik, pengawasan limbah B3, evaluasi TPS 3R, penghentian open dumping, hingga pelibatan masyarakat dan laporan berkala kepada publik.

PMII menegaskan persoalan lingkungan hidup tidak bisa lagi ditangani setengah-setengah. 

Mereka meminta kepala dinas siap dievaluasi apabila tidak mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Pacitan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan PMII. 

Ia menyebut tuntutan tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.

“Apa yang disampaikan PMII akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

PMII menegaskan audiensi ini menjadi awal pengawalan. 

Mereka meminta DLH menyusun langkah kerja yang jelas serta membuka informasi kepada publik agar perbaikan pengel

olaan sampah benar-benar dapat dipantau. (Feri) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow