Tambang Ilegal di Sukokerto Kembali Ditutup, Sebagian Masih Beroperasi Terkesan Tak Hiraukan Himbauan Kapolres

22 Mar 2024 - 13:48
Tambang Ilegal di Sukokerto Kembali Ditutup, Sebagian Masih Beroperasi Terkesan Tak Hiraukan Himbauan Kapolres
Lokasi tambang Ilegal terpantau tidak ada aktivitas penambangan di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kamis (21/3/2024). (Agung/afederasi.com)

Lokasi tambang Ilegal terpantau tidak ada aktivitas penambangan di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kamis (21/3/2024). (Agung/afederasi.com)


Tambang, Galian C, Jember, Kapolres, Sukokerto


Tambang Ilegal di Sukokerto Kembali Ditutup, Sebagian Masih Beroperasi Terkesan Tak Hiraukan Himbauan Kapolres

Jember, (afederasi.com) - Dalam sebuah gerakan untuk memerangi praktik pertambangan ilegal, kegiatan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhenti. 

Langkah ini diambil setelah tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian berupa korban jiwa pada 6 November 2023, menyoroti risiko dan dampak negatif yang dihadirkan oleh operasi tambang ilegal ini.

Pada Kamis, (21/3/2024), dari pantauan yang dilakukan, aktivitas tambang tampak mereda, hanya menyisakan peralatan seperti ayakan pasir dan ekskavator yang tidak terpakai. Penyebabnya tidak lain adalah penutupan yang dilakukan oleh kepolisian setempat sebagai respon terhadap operasi tambang ilegal yang berlangsung tanpa mempedulikan peraturan maupun keselamatan.

Menurut warga setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, peralatan berat tambang ilegal tersebut telah dikeluarkan dari lokasi pada Selasa, 19 Maret 2024, seolah menandai akhir dari aktivitas ilegal tersebut, meskipun sebelumnya tambang ini terpantau aktif kembali setelah penutupan oleh Kepolisian Polres Jember.

Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini kemudian direspon cepat oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, yang langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengatasi masalah tambang ilegal yang tidak hanya berdampak pada lingkungan tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kapolres Jember menegaskan bahwa operasi penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang jelas, menyerukan kepada para pelaku atau pengusaha tambang di wilayah hukumnya untuk mengikuti aturan dengan melengkapi segala persyaratan administratif sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya upaya tegas dari pihak kepolisian untuk mengendalikan aktivitas tambang ilegal.

Namun, meski adanya upaya penutupan dan himbauan dari Kapolres, masih terdapat oknum pengusaha tambang ilegal yang terkesan mengabaikan peraturan. Dari pantauan di sejumlah lokasi di Kecamatan Sukowono dan Kalisat, aktivitas tambang yang diduga ilegal masih berlangsung, menunjukkan sebuah tantangan berat dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Keberadaan tambang ilegal yang masih beroperasi ini, seperti di Desa Sumberkalong, Sukowiryo, dan Sumberwringin, menjadi bukti nyata dari kompleksitas masalah pertambangan ilegal yang masih memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan tegas dari semua pihak terkait.

Dengan situasi ini, menjadi jelas bahwa perjuangan melawan tambang ilegal di Sukokerto bukanlah hal yang mudah. Meski ada langkah maju, masih banyak hambatan yang harus dihadapi untuk benar-benar menghilangkan praktik pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak ini. (gung) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow