Asap Kuning Cemari Udara, DLH Gresik Hentikan Sementara Aktivitas PT RSI
Gresik, (afederasi.com) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kabupaten Gresik menghentikan sementara aktivitas produksi PT. Roasi Sinergi Industri di Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dihentikannya aktivitas produksi perusahaan manufaktur pengolah bahan kimia tersebut lantaran menimbulkan asap berwarna kuning tebal yang berbau menyengat dan mencemari udara.
Kemunculan asap berwarna kuning tebal yang sudah berlangsung kurang lebih dua pekan tersebut menuai protes keras warga sekitar dikarenakan diketahui asap kuning tersebut mengandung nitrat dan asam Sulfat yang dapat menganggu pernafasan dan iritasi pada mata.
Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, memastikan asap kuning itu berasal dari PT. Roasi Sinergi Industri. Sebenarnya perusahaan tersebut telah diberi peringatan dan memerintahkan untuk menghentikan aktivitas produksinya sejak akhir Februari 2025.
“Sebenarnya sudah kami tindak lanjuti turun ke lapangan tanggal 27 Februari 2025, dan tadi malam sudah kami hentikan proses produksinya,” kata Subaidah, Jum'at (07/03/2025).
Tidak hanya itu, tim DLH Kabupaten Gresik telah menggelar sidak di PT. Roasi Sinergi Industri dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga pada 27 Februari 2025. Saat itu, keluhan warga masih sama, yakni munculnya asap kuning dari pabrik yang mencemari udara.
Tim DLH juga sempat ditemui oleh asisten manajer perusahaan bernama Irza dan staff produksi Agus. Hasil sidak ditemukan bahwa cerobong scrubber dari reaktor copper sulfat milik perusahaan rusak.
Aktivitas produksi perusahaan tersebut sebenarnya telah berhenti sejak 21 Februari 2025. Namun pada 24 Februari 2025, perusahaan melakukan trial atau percobaan produksi menggunakan IBC tank di area belakang perusahaan agar produksi bisa berlanjut
Trial tersebut dilakukan dengan memakai formula bahan baku yang tidak pasti, sehingga menyebabkan asap kuning keluar. Perusahaan pun mengaku kembali menghentikan produksinya pada 26 Februari 2025.
“DLH telah memberi surat peringatan kepada PT. Roasi Sinergi Industri untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan melengkapi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Subaidah.
Namun, asap kuning yang sama kembali keluar dari pabrik pada Kamis 6 Maret 2025. Keluarnya asap kuning tebal itu pun menuai kecaman dari warga sekitar yang terdampak pencemaran udara.
Subaidah memastikan bahwa pihaknya telah menghubungi perusahaan dan meminta menghentikan produksi sejak Kamis malam. DLH juga kembali mendatangi lokasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan pada Jumat 7 Februari 2025.
Subaidah menjanjikan, pemerintah akan mencabut izin perusahaan jika terbukti melanggar lagi.
“Iya, penghentian produksi, kalau masih melanggar izin akan dicabut” tandas Subaidah. (frd)
What's Your Reaction?


